Advokat NTB Bersatu: Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Perkuat Terdakwa IMSA Tidak Bersalah

- Wartawan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH, dalam kasus ITE, dengan agenda pemeriksaan ahli bidang hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Teguh Arifiyadi, S.H. M.H. CEH., CHFI., telah berlangsung Jumat (9/12/2022), pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mataram. 

Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI dihadirkan sebagai ahli dengan latar belakang pendidikan Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pidana-Cyber Crime dan S2 Magister Hukum, Universitas Indonesia Jakarta, Hukum Ekonomi-Sistem Informasi. Selain sebagai praktisi yang sudah memiliki pengalaman menjadi ahli lebih 700 perkara ITE di seluruh Indonesia, termasuk perkara Baiq Nuril dan Ahmad Dhani, juga merupakan akademisi yang mengajar Hukum Pidana terkait ITE di Universitas Bhayangkara, Universitas Indonesia, dan Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia.

Teguh Arifiyadi yang merupakan anggota Tim Penyusun UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, menerangkan bahwa syarat menjadi ahli di bidang hukum ITE menurut UU ITE, yaitu ditentukan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Tim Ahli Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Ahli Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 (SK Dirjen), yang didalamnya terlampir 21 orang yang seluruhnya memiliki latar hukum pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, bila sudah ada ahli dari Kemenkominfo RI maka tidak perlu menggunakan ahli pidana, dan SK Dirjen ini dijelaskan dia selalu diperbaharui setiap tahunnya.

Dalam persidangan, Teguh menjelaskan bahwa 21 orang yang ada dalam SK Dirjen tersebut tidak ada menyebutkan nama Muhammad Salahuddien Manggalany yang selama ini sering digunakan keterangannya sebagai Ahli di bidang hukum ITE oleh Kepolisian dan Pengadilan yang ada di NTB terutama POLDA NTB, termasuk dalam perkara ini. Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat NTB Bersatu, menilai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki kompetensi sebagai ahli bidang hukum ITE.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:16 WITA

Rekrutmen Polri 2026 Dijamin Bersih, Polda NTB Tegaskan Tak Ada Calo!

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:11 WITA

Wakapolda NTB Ikuti Rakernis Gabungan Divisi Polri 2026, Perkuat Kesiapan Melaksanakan Program Pemerintah

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:16 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026, Polda NTB Perkuat Pengamanan Ibadah di Sejumlah Masjid di Mataram

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:49 WITA

Pastikan Keamanan, Ditpolairud Polda NTB dan KSOP Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar

Senin, 16 Maret 2026 - 09:22 WITA

Siaga Mudik: Polres Lobar Gelar Ops Ketupat Rinjani 2026, Rekayasa Lalin dan Layanan Titip Kendaraan Gratis

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WITA

Kapolda NTB Bersama Gubernur Pantau Arus Mudik dan Lepas Program Mudik Gratis Lembar–Surabaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:52 WITA

Patroli Ops Ketupat Rinjani 2026, Personel Polda NTB Evakuasi Korban Kecelakaan di Bypass Mandalika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:40 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026: Polda NTB Cek Kesiapan Terminal Mandalika Jelang Arus Balik

Berita Terbaru