Advokat NTB Bersatu: Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Perkuat Terdakwa IMSA Tidak Bersalah

- Wartawan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 06:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH, dalam kasus ITE, dengan agenda pemeriksaan ahli bidang hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Teguh Arifiyadi, S.H. M.H. CEH., CHFI., telah berlangsung Jumat (9/12/2022), pukul 10.00 WITA, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mataram. 

Teguh Arifiyadi selaku Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI dihadirkan sebagai ahli dengan latar belakang pendidikan Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pidana-Cyber Crime dan S2 Magister Hukum, Universitas Indonesia Jakarta, Hukum Ekonomi-Sistem Informasi. Selain sebagai praktisi yang sudah memiliki pengalaman menjadi ahli lebih 700 perkara ITE di seluruh Indonesia, termasuk perkara Baiq Nuril dan Ahmad Dhani, juga merupakan akademisi yang mengajar Hukum Pidana terkait ITE di Universitas Bhayangkara, Universitas Indonesia, dan Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia.

Teguh Arifiyadi yang merupakan anggota Tim Penyusun UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, menerangkan bahwa syarat menjadi ahli di bidang hukum ITE menurut UU ITE, yaitu ditentukan berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Tim Ahli Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Ahli Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 (SK Dirjen), yang didalamnya terlampir 21 orang yang seluruhnya memiliki latar hukum pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, bila sudah ada ahli dari Kemenkominfo RI maka tidak perlu menggunakan ahli pidana, dan SK Dirjen ini dijelaskan dia selalu diperbaharui setiap tahunnya.

Dalam persidangan, Teguh menjelaskan bahwa 21 orang yang ada dalam SK Dirjen tersebut tidak ada menyebutkan nama Muhammad Salahuddien Manggalany yang selama ini sering digunakan keterangannya sebagai Ahli di bidang hukum ITE oleh Kepolisian dan Pengadilan yang ada di NTB terutama POLDA NTB, termasuk dalam perkara ini. Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Advokat NTB Bersatu, menilai ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB tidak memiliki kompetensi sebagai ahli bidang hukum ITE.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Satpam Teladan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:42 WITA

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda! Ini Imbauan Penting Kasat Lantas Lombok Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14 WITA

Siap-Siap! Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Pekan Depan

Berita Terbaru

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka Rekrutmen Pegawai Tahun 2026.

Informasi Lomwongan Kerja

BPKH Resmi Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Sediakan 9 Posisi Strategi untuk Talenta Terbaik

Jumat, 26 Jun 2026 - 05:03 WITA