Untuk mereka yang sudah setuju dengan nilai yang ditetapkan, maka mereka langsung terima pembayaran ganti rugi. Selanjutnya mereka diminta dengan sendirinya melakukan pembongkaran gedung atau bangunan di atas lahan yang sudah dibayar. “Kita sudah bersurat agar mereka melakukan pembongkaran sendiri. Jika pekerjaan sudah mau dimulai kemudian bangunan belum dibongkar maka kita akan gusur,” tegasnya.
Rencana pembangunan jalan dimulai pada Mei mendatang. Masyarakat juga sudah menyatakan diri bersedia membongkar setelah lebaran. Selain bangunan pertokoan kata Habib, ada beberapa juga fasilitas umum atau pemerintahan yang berada di atas lahan tersebut. Di antaranya Bank NTB, Kantor Pos, Kantor Desa Tanjung, Dinas Kesehatan, Koramil Tanjung, lapangan, BKAD, Bapenda, RSUD, Polsek Tanjung, SMPN 1 Tanjung, PDAM, Kantor Desa Jenggala dan lainnya. “Cukup banyak yang terdampak,” pungkasnya (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


































