38 Warga Pemilik Lahan di KLU belum Sepakati Ganti Rugi

- Wartawan

Senin, 3 April 2023 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

Halontb.com – Pembangunan jalan nasional dua jalur sepanjang 1,8 KM dari Jembatan Sokong hingga masjid di Jenggala, Kecamatan Tanjung ditarget mulai Mei ini. Saat ini Pemda KLU masih fokus untuk pembebasan lahan seperti dipersyaratkan Balai Jalan Nasional, yang akan membangun jalan itu.

Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR KLU Lalu Husnul Habib mengatakan bahwa lahan yang akan dibebaskan tahun ini yaitu dari Bank NTB Syariah hingga masjid di Jenggala. Dari Jembatan Sokong-Bank NTB Syariah sudah lebih dahulu dibebaskan.

Adapun untuk anggaran pembebasan lahan yang tersisa, sudah dianggarkan Rp 33 miliar pada APBD 2023 ini. Hanya saja kendalanya, ini masih ada beberapa warga yang belum menyepakati harga yang ditetapkan tim appraisal atau tim penaksir harga lahan, terutama dari SMPN 1 Tanjung hingga masjid di Jenggala. “Tinggal sedikit yang belum. Dari total 92 itu 54 sudah setuju dan tinggal 38 orang yang belum,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang belum menerima besaran ganti rugi jelasnya, karena menilai harga masih rendah. Padahal berdasarkan hitungan tim appraisal, harga rata-rata Rp 600.000-850.000 per meter persegi untuk lahan, belum termasuk bangunan. “Dalam menetapkan harga tim appraisal kan tentu ada dasarnya. Kalau orang jual kan memang mau setinggi-tingginya tetapi dasar penilaian kan ada, ” bebernya.

Terhadap mereka yang belum menyepakati harga yang ditetapkan tersebut pihaknya berencana akan melakukan pertemuan. Pihaknya menghargai keinginan dari pemilik agar lahannya dibeli dengan harga yang lebih tinggi tetapi pemda jelasnya tidak bisa serta merta menuruti. Pasalnya pemda tetap mengacu pada hasil hitungan tim appraisal. “Kita minta masyarakat menyepakati hasil tim appraisal karena ini juga demi kepentingan masyarakat ke depan,” ujar Habib.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seleksi Pengurus Baru Bank NTB Syariah: Menyaring yang Terbaik dari yang Terbaik dengan Sentuhan Lokal
PLN UIW NTB Teguhkan Komitmen: Listrik Andal Mengiringi Syiar STQH XXVIII di Sumbawa
Dari Pesisir Loang Baloq, Perempuan PLN Suarakan Ketangguhan Lingkungan
Cari Penjaga Amanah Lembaga, Bank NTB Syariah Buka Pintu bagi Komisaris Independen Berkualitas
Diakui LinkedIn, PLN Jadi Pelopor Tempat Kerja Idaman di Tengah Transformasi Energi Nasional
Memburu Bankir Visioner: Seleksi Direksi Bank NTB Syariah Dibuka, Tak Ada Ruang untuk Nepotisme dan Kepentingan Politik
Srikandi PLN NTB: Kartini Modern yang Mengubah Listrik Jadi Kekuatan Sosial
Geothermal Flores dan Jalan Tengah PLN: Dari Penolakan Menuju Kolaborasi Sosial
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA