Sidang NCC Memanas, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Fakta Persidangan Singkap Tak Ada Uang Negara Hilang

- Wartawan

Selasa, 30 September 2025 - 00:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaeni Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ema Muliawati di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek NCC sebesar Rp15,2 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik. Rinciannya, hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 7,2 miliar, serta hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti senilai Rp 8 miliar dari pola kerja sama bangun guna serah (BGS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Rosiady, melainkan kepada terdakwa lain, Dolly Suthajaya Nasution, selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Fakta Persidangan Berbeda

Namun, tuntutan jaksa tersebut tampak bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini terungkap. Baik ahli keuangan negara maupun ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya justru menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembangunan NCC.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menegaskan, “Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan tercatat dalam neraca. Dalam kasus ini, tidak ada satu rupiah pun uang APBD maupun APBN yang digunakan. Pembangunan NCC murni dari dana swasta, sehingga tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara.”

Senada, Dr. Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana, menyatakan kasus NCC lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. “Negara tidak mengeluarkan uang, justru menerima dua gedung, yakni Labkesda dan PKBI. Kalau ada ketidaksesuaian dalam perjanjian, itu wanprestasi, bukan korupsi. Tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” tegasnya.

Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa

Kesaksian mantan Gubernur NTB TGB M. Zainul Majdi juga menegaskan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada Rosiady maupun sebaliknya. Terdakwa Rosiady sendiri menyatakan tidak pernah menerima aliran dana ataupun memiliki aset bertambah dari proyek NCC.

“Motif utama tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri. Dalam perkara ini, motif itu sama sekali tidak terlihat,” kata ahli pidana Chairul Huda.

Pertarungan Argumen Hukum

Dengan adanya perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan fakta persidangan, sidang kasus NCC kini memasuki babak krusial. Jaksa bersandar pada dakwaan kerugian Rp15,2 miliar, sementara fakta persidangan berulang kali menegaskan tidak ada kerugian negara dan tidak ada keuntungan pribadi bagi terdakwa.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim: apakah akan mengikuti konstruksi jaksa, atau berpijak pada fakta-fakta persidangan dan keterangan para ahli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru