Sidang NCC Memanas, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Fakta Persidangan Singkap Tak Ada Uang Negara Hilang

- Wartawan

Selasa, 30 September 2025 - 00:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaeni Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ema Muliawati di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek NCC sebesar Rp15,2 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik. Rinciannya, hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 7,2 miliar, serta hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti senilai Rp 8 miliar dari pola kerja sama bangun guna serah (BGS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Rosiady, melainkan kepada terdakwa lain, Dolly Suthajaya Nasution, selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Fakta Persidangan Berbeda

Namun, tuntutan jaksa tersebut tampak bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini terungkap. Baik ahli keuangan negara maupun ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya justru menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembangunan NCC.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menegaskan, “Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan tercatat dalam neraca. Dalam kasus ini, tidak ada satu rupiah pun uang APBD maupun APBN yang digunakan. Pembangunan NCC murni dari dana swasta, sehingga tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara.”

Senada, Dr. Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana, menyatakan kasus NCC lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. “Negara tidak mengeluarkan uang, justru menerima dua gedung, yakni Labkesda dan PKBI. Kalau ada ketidaksesuaian dalam perjanjian, itu wanprestasi, bukan korupsi. Tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” tegasnya.

Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa

Kesaksian mantan Gubernur NTB TGB M. Zainul Majdi juga menegaskan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada Rosiady maupun sebaliknya. Terdakwa Rosiady sendiri menyatakan tidak pernah menerima aliran dana ataupun memiliki aset bertambah dari proyek NCC.

“Motif utama tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri. Dalam perkara ini, motif itu sama sekali tidak terlihat,” kata ahli pidana Chairul Huda.

Pertarungan Argumen Hukum

Dengan adanya perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan fakta persidangan, sidang kasus NCC kini memasuki babak krusial. Jaksa bersandar pada dakwaan kerugian Rp15,2 miliar, sementara fakta persidangan berulang kali menegaskan tidak ada kerugian negara dan tidak ada keuntungan pribadi bagi terdakwa.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim: apakah akan mengikuti konstruksi jaksa, atau berpijak pada fakta-fakta persidangan dan keterangan para ahli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UU Tipikor Jelas, Unsur Korupsi Harus Ada Kerugian Negara Nyata, NCC Tidak Memenuhi
Kasus Korupsi LCC Memanas: Rakyat Minta Tindak Tegas, Kuasa Hukum Isabel Tantang Validitas Bukti
Kerugian Negara dalam Kasus NCC Dipatahkan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Ambruk
Pembela PT Bliss Bongkar: JC Baru Azril Hanya Ubah BAP, Bukan Fakta Hukum
Tabir Gelap LCC Terbongkar: Dari Senayan City hingga Pendopo Bupati, Jejak Uang Suap Rp1 Miliar Terungkap
Sidang Kasus NCC: Rosiady dan Dolly Kompak, Tak Ada Aliran Dana, Tak Ada Keuntungan Pribadi
Misteri Kematian Polisi Muda di Lombok Barat, Keluarga Bongkar Kejanggalan
Ahli Konstruksi Bongkar RAB Rp12 Miliar Fiktif, Dakwaan Korupsi NCC Kian Runtuh

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:54 WITA

Doa Anak Yatim Iringi Apel Siaga PLN untuk MotoGP Mandalika 2025

Selasa, 30 September 2025 - 15:51 WITA

PLN Turunkan 529 Personel, Pastikan Listrik MotoGP Mandalika 2025 Tahan Guncangan

Selasa, 30 September 2025 - 15:47 WITA

PLN Buka Rekrutmen 2025: Peluang Emas Berkarir di Sektor Energi untuk Generasi Muda Indonesia

Selasa, 30 September 2025 - 00:15 WITA

Listrik Tak Naik, Rakyat Lega: Bukti Negara Hadir Jaga Daya Beli Hingga Ujung Tahun

Selasa, 30 September 2025 - 00:06 WITA

Dari Gardu hingga Siaran Global, PLN Pastikan Mandalika Bebas Gangguan Listrik

Minggu, 28 September 2025 - 15:53 WITA

PLN UIW NTB Resmikan Tambahan 5 MW di Sumbawa Barat, Cadangan Daya Kini 33 MW

Minggu, 28 September 2025 - 15:50 WITA

PLN Jadikan MotoGP Mandalika 2025 Panggung Unjuk Kekuatan Sistem Kelistrikan NTB

Rabu, 24 September 2025 - 00:41 WITA

Listrik Stabil, Festival Hiu Paus 2025 Jadi Bukti Dukungan PLN untuk Wisata NTB

Berita Terbaru