Sidang NCC Memanas, Jaksa Tuntut 12 Tahun tapi Fakta Persidangan Singkap Tak Ada Uang Negara Hilang

- Wartawan

Selasa, 30 September 2025 - 00:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaeni Sayuti, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaeni Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ema Muliawati di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek NCC sebesar Rp15,2 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik. Rinciannya, hilangnya hak penerimaan nilai bangunan pengganti Laboratorium Kesehatan Masyarakat senilai Rp 7,2 miliar, serta hilangnya hak penerimaan imbalan tahunan atau royalti senilai Rp 8 miliar dari pola kerja sama bangun guna serah (BGS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Rosiady, melainkan kepada terdakwa lain, Dolly Suthajaya Nasution, selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Fakta Persidangan Berbeda

Namun, tuntutan jaksa tersebut tampak bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini terungkap. Baik ahli keuangan negara maupun ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya justru menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pembangunan NCC.

Ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo menegaskan, “Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan tercatat dalam neraca. Dalam kasus ini, tidak ada satu rupiah pun uang APBD maupun APBN yang digunakan. Pembangunan NCC murni dari dana swasta, sehingga tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara.”

Senada, Dr. Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana, menyatakan kasus NCC lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana korupsi. “Negara tidak mengeluarkan uang, justru menerima dua gedung, yakni Labkesda dan PKBI. Kalau ada ketidaksesuaian dalam perjanjian, itu wanprestasi, bukan korupsi. Tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” tegasnya.

Tidak Ada Aliran Dana ke Terdakwa

Kesaksian mantan Gubernur NTB TGB M. Zainul Majdi juga menegaskan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada Rosiady maupun sebaliknya. Terdakwa Rosiady sendiri menyatakan tidak pernah menerima aliran dana ataupun memiliki aset bertambah dari proyek NCC.

“Motif utama tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri. Dalam perkara ini, motif itu sama sekali tidak terlihat,” kata ahli pidana Chairul Huda.

Pertarungan Argumen Hukum

Dengan adanya perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan fakta persidangan, sidang kasus NCC kini memasuki babak krusial. Jaksa bersandar pada dakwaan kerugian Rp15,2 miliar, sementara fakta persidangan berulang kali menegaskan tidak ada kerugian negara dan tidak ada keuntungan pribadi bagi terdakwa.

Publik kini menunggu putusan majelis hakim: apakah akan mengikuti konstruksi jaksa, atau berpijak pada fakta-fakta persidangan dan keterangan para ahli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru