Halontb.com – Sorotan publik terhadap kasus LCC semakin tajam. Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan bentuk ancaman hilangnya aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sejatinya milik rakyat. Mereka menuntut aparat untuk segera menangkap semua yang disebut terlibat, termasuk pihak berinisial ET dan LB.
Namun, kuasa hukum Isabel Tanihah, M. Ihwan SH MH atau Iwan Slank, memberi perspektif lain. Menurutnya, penyebutan sejumlah nama di persidangan hanya bersumber dari Justice Collaborator (JC) yang statusnya jelas memiliki kepentingan. “Tidak ada bukti otentik, tidak ada saksi yang mendukung. Kalau hanya testimoni, maka itu tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah,” ujarnya.
Iwan menegaskan, hukum tidak boleh dipengaruhi desakan opini publik semata. “Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, tapi harus melalui prosedur hukum yang benar. Kalau tidak, justru akan merusak prinsip keadilan itu sendiri,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti bahwa penyebutan nama di ujung persidangan terkesan janggal. “Kenapa tidak sejak awal? Itu pertanyaan yang harus dijawab. Karena keadilan tidak boleh dibangun dari dugaan, melainkan dari bukti yang sahih.”
Kontras antara desakan moral dari masyarakat sipil dan argumentasi hukum dari pembela menjadikan sidang Kamis, 16 September 2025, sebagai momen krusial. Hakim kini memegang kendali untuk menyeimbangkan suara rakyat dengan fakta hukum.






