Kasus Korupsi LCC Memanas: Rakyat Minta Tindak Tegas, Kuasa Hukum Isabel Tantang Validitas Bukti

- Wartawan

Rabu, 17 September 2025 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), memberikan pernyataan usai sidang kasus LCC di PN Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum PT Bliss, M. Ihwan SH MH (Iwan Slank), memberikan pernyataan usai sidang kasus LCC di PN Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sorotan publik terhadap kasus LCC semakin tajam. Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan bentuk ancaman hilangnya aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sejatinya milik rakyat. Mereka menuntut aparat untuk segera menangkap semua yang disebut terlibat, termasuk pihak berinisial ET dan LB.

Namun, kuasa hukum Isabel Tanihah, M. Ihwan SH MH atau Iwan Slank, memberi perspektif lain. Menurutnya, penyebutan sejumlah nama di persidangan hanya bersumber dari Justice Collaborator (JC) yang statusnya jelas memiliki kepentingan. “Tidak ada bukti otentik, tidak ada saksi yang mendukung. Kalau hanya testimoni, maka itu tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah,” ujarnya.

Iwan menegaskan, hukum tidak boleh dipengaruhi desakan opini publik semata. “Kami mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, tapi harus melalui prosedur hukum yang benar. Kalau tidak, justru akan merusak prinsip keadilan itu sendiri,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa penyebutan nama di ujung persidangan terkesan janggal. “Kenapa tidak sejak awal? Itu pertanyaan yang harus dijawab. Karena keadilan tidak boleh dibangun dari dugaan, melainkan dari bukti yang sahih.”

Kontras antara desakan moral dari masyarakat sipil dan argumentasi hukum dari pembela menjadikan sidang Kamis, 16 September 2025, sebagai momen krusial. Hakim kini memegang kendali untuk menyeimbangkan suara rakyat dengan fakta hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:37 WITA

Pemulihan Pascabanjir Dimulai, Pemprov NTB Fokus Infrastruktur dan Mitigasi Lingkungan di Sekotong

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:33 WITA

Dari Lumpur ke Harapan: Langkah Pemulihan Gubernur NTB bagi Warga Terdampak Banjir Lombok Tengah

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:09 WITA

Pemangkasan Dana Desa Berdampak Signifikan di Lombok Barat, Program Pembangunan dan Honor Lembaga Tertekan

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:39 WITA

Dari Bantuan Darurat hingga Reformasi Hulu, Gubernur NTB Tegaskan Banjir Tak Bisa Ditangani Setengah-Setengah

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WITA

NTB Tinggalkan Panggung Seleksi, ASN Ditantang Buktikan Kinerja Nyata

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:40 WITA

SOTK Baru Berlaku, Pemprov NTB Lakukan Transisi Besar-Besaran Struktur Birokrasi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:02 WITA

Dari Taman Sangkareang, Kemenag Tegaskan Peran Strategis Agama dalam Merawat Indonesia yang Damai dan Maju

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WITA

Mobilitas Akhir Tahun Meningkat, ASDP Kayangan Pastikan Penyeberangan Tetap Tertib dan Terkendali

Berita Terbaru