Kerugian Negara dalam Kasus NCC Dipatahkan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Ambruk

- Wartawan

Senin, 15 September 2025 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dan ahli keuangan negara hadir memberikan klarifikasi soal tidak adanya kerugian negara dalam proyek NCC. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum dan ahli keuangan negara hadir memberikan klarifikasi soal tidak adanya kerugian negara dalam proyek NCC. (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Persidangan kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan drama hukum yang menarik perhatian publik. Sidang Senin (15/9/2025) menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, yang secara lantang membantah klaim jaksa tentang kerugian Rp 15 miliar.

Menurut Dr. Eko, pembangunan NCC murni menggunakan dana swasta. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan sepeser pun, baik dari APBD maupun APBN. Ia menegaskan, tuduhan adanya kerugian negara tidak berdasar karena yang ada hanyalah kewajiban piutang Rp1,5 miliar yang tercatat resmi dalam neraca pemerintah.

“Kerugian negara harus nyata dan pasti. Di sini tidak ada uang negara yang hilang. Pembangunan senilai Rp6 miliar dilakukan PT Lombok Plaza tanpa melibatkan APBD. Maka angka Rp15 miliar jelas fiktif,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menilai akar masalah terletak pada status lahan yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah daerah, sehingga menghambat perizinan seperti amdal dan IMB. Kondisi ini, menurutnya, adalah soal administrasi pengelolaan aset, bukan tindak pidana korupsi.

Sikap tegas ahli ini sejalan dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari.

“Ahli sudah menjawab dengan terang: tidak ada kerugian negara. Tuduhan Rp 15 miliar hanyalah angka yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan negara. Faktanya, tidak ada uang yang hilang dari kas daerah maupun negara,” katanya.

Rofiq menambahkan, semua saksi sebelumnya juga sepakat tidak ada dana APBN maupun APBD yang digunakan. Hal ini memperkuat bahwa dakwaan jaksa rentan ambruk di hadapan fakta persidangan.

Kesaksian hari ini memberi bobot besar pada posisi terdakwa. Publik pun mulai melihat bahwa kasus NCC lebih menyerupai persoalan tata kelola aset daerah yang keliru dipidana, ketimbang sebuah praktik korupsi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasus Aborsi Ilegal di NTB, Izin Praktik Dokter Dicabut dan Rumah Sakit Kena Sanksi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WITA

Edukasi Keselamatan Digencarkan, Ditlantas Polda NTB Sasar Pengendara di Kota Mataram

Sabtu, 5 September 2026 - 00:03 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Ditlantas Polda NTB Cek Rekayasa Lalin di Bypass Mandalika

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:33 WITA

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:19 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:14 WITA

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Berita Terbaru