Halontb.com – Persidangan kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan drama hukum yang menarik perhatian publik. Sidang Senin (15/9/2025) menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, yang secara lantang membantah klaim jaksa tentang kerugian Rp 15 miliar.
Menurut Dr. Eko, pembangunan NCC murni menggunakan dana swasta. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan sepeser pun, baik dari APBD maupun APBN. Ia menegaskan, tuduhan adanya kerugian negara tidak berdasar karena yang ada hanyalah kewajiban piutang Rp1,5 miliar yang tercatat resmi dalam neraca pemerintah.
“Kerugian negara harus nyata dan pasti. Di sini tidak ada uang negara yang hilang. Pembangunan senilai Rp6 miliar dilakukan PT Lombok Plaza tanpa melibatkan APBD. Maka angka Rp15 miliar jelas fiktif,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai akar masalah terletak pada status lahan yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah daerah, sehingga menghambat perizinan seperti amdal dan IMB. Kondisi ini, menurutnya, adalah soal administrasi pengelolaan aset, bukan tindak pidana korupsi.
Sikap tegas ahli ini sejalan dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari.
“Ahli sudah menjawab dengan terang: tidak ada kerugian negara. Tuduhan Rp 15 miliar hanyalah angka yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan negara. Faktanya, tidak ada uang yang hilang dari kas daerah maupun negara,” katanya.
Rofiq menambahkan, semua saksi sebelumnya juga sepakat tidak ada dana APBN maupun APBD yang digunakan. Hal ini memperkuat bahwa dakwaan jaksa rentan ambruk di hadapan fakta persidangan.
Kesaksian hari ini memberi bobot besar pada posisi terdakwa. Publik pun mulai melihat bahwa kasus NCC lebih menyerupai persoalan tata kelola aset daerah yang keliru dipidana, ketimbang sebuah praktik korupsi.
Editor : reza






