Kerugian Negara dalam Kasus NCC Dipatahkan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Ambruk

- Wartawan

Senin, 15 September 2025 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dan ahli keuangan negara hadir memberikan klarifikasi soal tidak adanya kerugian negara dalam proyek NCC. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum dan ahli keuangan negara hadir memberikan klarifikasi soal tidak adanya kerugian negara dalam proyek NCC. (Foto: Istimewa)

Halontb.com –  Persidangan kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) kembali menghadirkan drama hukum yang menarik perhatian publik. Sidang Senin (15/9/2025) menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr. Eko Sembodo, yang secara lantang membantah klaim jaksa tentang kerugian Rp 15 miliar.

Menurut Dr. Eko, pembangunan NCC murni menggunakan dana swasta. Pemerintah daerah tidak mengeluarkan sepeser pun, baik dari APBD maupun APBN. Ia menegaskan, tuduhan adanya kerugian negara tidak berdasar karena yang ada hanyalah kewajiban piutang Rp1,5 miliar yang tercatat resmi dalam neraca pemerintah.

“Kerugian negara harus nyata dan pasti. Di sini tidak ada uang negara yang hilang. Pembangunan senilai Rp6 miliar dilakukan PT Lombok Plaza tanpa melibatkan APBD. Maka angka Rp15 miliar jelas fiktif,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menilai akar masalah terletak pada status lahan yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah daerah, sehingga menghambat perizinan seperti amdal dan IMB. Kondisi ini, menurutnya, adalah soal administrasi pengelolaan aset, bukan tindak pidana korupsi.

Sikap tegas ahli ini sejalan dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari.

“Ahli sudah menjawab dengan terang: tidak ada kerugian negara. Tuduhan Rp 15 miliar hanyalah angka yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan negara. Faktanya, tidak ada uang yang hilang dari kas daerah maupun negara,” katanya.

Rofiq menambahkan, semua saksi sebelumnya juga sepakat tidak ada dana APBN maupun APBD yang digunakan. Hal ini memperkuat bahwa dakwaan jaksa rentan ambruk di hadapan fakta persidangan.

Kesaksian hari ini memberi bobot besar pada posisi terdakwa. Publik pun mulai melihat bahwa kasus NCC lebih menyerupai persoalan tata kelola aset daerah yang keliru dipidana, ketimbang sebuah praktik korupsi.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:04 WITA

Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru