Tabir Gelap LCC Terbongkar: Dari Senayan City hingga Pendopo Bupati, Jejak Uang Suap Rp1 Miliar Terungkap

- Wartawan

Minggu, 14 September 2025 - 08:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, menjalani pemeriksaan terkait kasus mega proyek LCC. (Foto: Istimewa)v

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, menjalani pemeriksaan terkait kasus mega proyek LCC. (Foto: Istimewa)v

Halontb.com – Satu demi satu topeng mulai terlepas dalam kasus mega proyek Lombok City Center (LCC). Status Justice Collaborator (JC) yang disandang mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Supandi, mengubah arah penyidikan. Ia tak lagi bersembunyi di balik penyangkalan, melainkan membuka fakta mengejutkan: adanya aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni.

Dalam pengakuannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Sabtu (13/9), Azril menceritakan detail pertemuan pada 27 Oktober 2013 di Senayan City, Jakarta. Pertemuan yang semula hanya makan malam santai bersama keluarga besar PT Bliss, ternyata menyimpan isyarat gelap.

“Pak Zaini sambil berjalan berkata, Ril, coba tanyain dong, apa buat kita. Kalimat itu saya teruskan ke Else Tanihaha. Dari situlah semuanya bergulir,” tutur Azril.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, draft awal kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss sangat menguntungkan PT Tripat. Namun, dalam akta final, jatah besar itu hilang. Yang seharusnya menjadi hak PT Tripat senilai Rp1 miliar, justru hanya tersisa Rp300 juta. Sisanya, Rp700 juta, disebut Azril “dialihkan” untuk Bupati.

Tak berhenti di situ. Azril juga mengaku menjadi kurir uang tunai Rp800 juta sehari setelah rapat finalisasi, 29 Oktober 2013. “Saya diminta Else mengantarkan uang ke Lombok. Sesampainya di pendopo, saya serahkan langsung kepada Pak Zaini. Itu untuk melengkapi Rp200 juta sebelumnya, sehingga genap Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk menghindari kecurigaan, uang tersebut dibagi dalam dua tas. Satu ia bawa sendiri, satu lagi dititipkan ke rekannya. “Saya tidak ambil sepeser pun. Uang itu saya letakkan persis di sisi kanan kursi Pak Zaini,” tegasnya.

Pengakuan ini, menurut JPU Hasan Basri, akan menjadi “pisau tajam” dalam pembuktian kasus LCC. “Kami nilai keterangan JC ini sangat signifikan. Semua akan diuji di pengadilan,” katanya.

Namun pihak Zaini Aroni menolak keras tuduhan itu. Kuasa hukumnya, Hijrat Prayitno, menilai pengakuan Azril justru bermuatan pemerasan. “Pernyataan tanpa bukti yang kuat. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan,” bantahnya.

Kasus LCC sendiri bermula dari keputusan Pemkab Lombok Barat menyertakan modal ke PT Tripat, lalu menggandeng PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Lahan Pemkab 4,8 hektare dijadikan jaminan pinjaman Rp264 miliar di Bank Sinarmas untuk pembangunan LCC. Tanpa kejelasan pengembalian, aset daerah itu kini diperkirakan merugikan negara hingga Rp38 miliar.

Kini publik menanti, apakah pengakuan JC akan benar-benar membuka tabir permainan gelap di balik proyek yang sejak awal dipromosikan sebagai simbol kemajuan, namun justru berubah menjadi skandal hukum terbesar di Lombok Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru