Kesaksian Ahli JPU Dibantah: Kuasa Hukum Rosiady Nilai Dakwaan Lemah dan Cacat Prosedur

- Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

4. Sidang ke-19 kasus NCC kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gelaran sidang ke-19 kasus dugaan korupsi proyek NTB Convention Centre (NCC) di Pengadilan Tipikor Mataram kembali menghadirkan dinamika baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Iwan Budiyono, untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Namun, kesaksian itu justru mendapat perlawanan tajam dari kuasa hukum terdakwa, Rosiady Sayuti.

Rofiq Ashari, penasihat hukum Rosiady, menilai keterangan ahli tidak hanya lemah, tetapi juga cacat prosedur. Ia menilai pernyataan ahli yang menyebut perkara tidak bisa diaudit ulang setelah diaudit BPKP, justru bertentangan dengan etika dan regulasi audit negara. “Itu pelanggaran serius. Bahkan bisa menjadi dasar laporan etik,” ujar Rofiq.

Menurutnya, JPU keliru menjadikan hasil audit lanjutan sebagai landasan dakwaan. Sebab, materi yang diperiksa sesungguhnya sama dengan audit sebelumnya oleh BPKP NTB. “Hasil audit yang tumpang tindih tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membantah klaim kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar yang disebutkan ahli. Menurut Rofiq, jumlah tersebut belum tercatat dalam neraca APBN maupun APBD, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai kerugian negara. “Kerugian negara yang sah adalah yang riil, terukur, dan tercatat dalam laporan keuangan negara. Kalau tidak, maka hanya asumsi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Rofiq menyoal penggunaan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 Tahun 2021 oleh saksi ahli. Padahal, regulasi yang berlaku jelas menyebut bahwa penghitungan kerugian keuangan negara hanya boleh dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2022.

“Kalau landasan yang digunakan saja salah, maka seluruh kesaksian menjadi kehilangan bobot. Kami menolak sepenuhnya keterangan tersebut,” tegasnya.

Rofiq menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan saksi ahli ke dewan kode etik. Baginya, hal itu penting untuk menjaga marwah proses peradilan. “Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi Pak Rosiady, melainkan soal tegaknya prinsip hukum dan keadilan. Jangan sampai pengadilan dipandu oleh kesaksian yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru