Home / NTB

Kuasa Hukum Yakin Zainul Muttaqin Tetap Menang Meski KPU Ajukan Banding

- Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Proses sengketa pemberhentian salah satu anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Juli 2025, PTUN Jakarta telah memenangkan pihak penggugat, Zainul Muttaqin. Dalam amar putusannya, Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

M. Ali Satriadi, SH selaku kuasa hukum Zainul Muttaqin menyambut putusan majelis Hakim PTUN yang memenangkan kliennya dengan rasa syukur yang mendalam. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses sampai putusan Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU-red) untuk melakukan upaya banding,” kata Ali, Selasa, 19 Agustus 2025.

Selanjutnya, KPU RI selaku tergugat mengajukan permohonan upaya hukum banding pertanggal 12 Agustus 2025. Upaya tersebut menambah jalan panjang yang harus dilalui kedua belah pihak.

Alih-alih merasa gentar, Ali Satriadi menegaskan bahwa pihaknya percaya diri menghadapi upaya banding tersebut. Sebaliknya, ia dengan nada optimis menyatakan bahwa pihaknya sudah berada di jalur yang benar, dan siap untuk terus melakukan perlawanan.

Menurut dia, upaya hukum banding yang dilayangkan oleh KPU RI justru mempertegas kesalahan yang dilakukan, yakni melantik PAW di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta, melantik PAW Anggota KPU Lotim sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Upaya Hukum banding justru mempertegas kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI, melantik PAW ketika proses hukum di PTUN sedang berlangsung, Tapi apapun itu kita akan lawan!,” tutup Ali dengan nada penegasan.

Sengketa ini bermula dari aduan DKPP Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, di mana Zainul Muttaqin ditetapkan melanggar kode etik (Putusan DKPP Nomor 187/2024 dan 262/2024 pertanggal 3 Maret 2025).

Selanjutnya, KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Zainul melalui SK Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang menyandarkan pertimbangannya pada putusan DKPP 187/2024 dan 262/2024.

Tidak tinggal diam, Zainul mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun belum menerima tanggapan. Sehingga pada 9 April 2025, Zainul mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan tergugat Ketua KPU RI dan SK 245/2025 sebagai obyek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).

Pada 23 April 2025, KPU RI menerbitkan surat Nomor 760/SDM.02.6-SD/04/2025 tentang verifikasi dan klarifikasi calon PAW anggota KPU Lombok Timur, saat proses hukum di PTUN masih berjalan. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak menindaklanjuti penunjukan PAW karena SK pemberhentian Zainul masih menjadi obyek sengketa, sesuai asas kepastian hukum.

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW anggota KPU Lombok Timur, sementara proses hukum di PTUN belum selesai.

Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta memutus perkara 124/G/2025/PTUN.JKT dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: pengambilan putusan etik tanpa melalui pembuktian yang setara melanggar asas audi et alteram partem; pengenaan sanksi pemberhentian tetap tanpa kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (4) Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2021; serta putusan DKPP sebagai dasar SK KPU RI mengandung cacat yuridis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan memutuskan untuk:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.

3. Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.

4. Merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Zainul dalam jabatan semula.

5. Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000,-.

Meski demikian, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini memasuki tahap hukum berikutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lonjakan Tagihan Air, PDAM Giri Menang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Pelaporan Meter Mandiri
Mengejar Tenggat, Menantang Alam: Kisah di Balik Kejar Tayang Proyek Infrastruktur NTB Menjelang HUT ke-67
Kadis PUPR NTB ‘Blunder’, Pemuda Pancasila NTB Sindir Jabatan Bisa Hilang Gara-Gara Lidah !
Uang Masuk Jadi Tiket Kerja ? Bupati Lombok Barat: Laporkan, Jangan Diam !
Dapur Gizi Montong Are 2 Kembali Beroperasi, Yayasan Agniya dan SPPG Sepakat Akhiri Polemik
Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta
Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika
Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:54 WITA

PLN UIW NTB Siaga 24 Jam, Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman Tanpa Gangguan Listrik

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:49 WITA

Saat Listrik Menjadi Harapan: Komitmen Sosial PLN Menyentuh Warga NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Berita Terbaru