“Jangan Hakimi Dulu!”: Wirajaya Kusuma Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Masker

- Wartawan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wirajaya Kusuma memberi pernyataan pers di Kantor Gubernur NTB, menanggapi status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Istimewa)

Wirajaya Kusuma memberi pernyataan pers di Kantor Gubernur NTB, menanggapi status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma, akhirnya memecah kebisuan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Di hadapan awak media, Wirajaya meminta publik menahan penilaian dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Jangan buru-buru men-judge. Kita serahkan pada proses hukum. Urusan jabatan, saya serahkan ke Pak Gubernur. Samina wa athona,” ujarnya, Kamis (22/5), di Kantor Gubernur NTB.

Meski status tersangka telah dikantongi, Wirajaya menyebut dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Ia menegaskan siap mengikuti proses secara terbuka dan tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kooperatif. Kalau diminta ke Polres, saya datang. Bolanya masih di sana, jadi mari kita hormati,” katanya.

Yang mengejutkan, hingga saat ini Wirajaya masih aktif menjalankan perannya sebagai pejabat penting, termasuk sebagai Ketua Pansel Komisaris Bank NTB Syariah. Ia menyebut dirinya tetap diberi kepercayaan oleh Gubernur NTB untuk melanjutkan tugas.

“Saya menghadap Pak Gubernur, dan masih diperintahkan untuk bekerja. Amanah tetap saya jalankan,” ungkapnya.

Soal desakan agar dinonaktifkan, Wirajaya menyatakan tidak keberatan bila Gubernur mengambil sikap. Namun ia menolak drama dan polemik berlebihan. “Tidak perlu dikonfrontasi. Dunia belum kiamat, ya,” ucapnya dengan senyum tipis.

Meski mencoba tampil tenang, kasus ini menyimpan tekanan besar, terutama karena menyangkut dana publik saat masa darurat nasional. Kini masyarakat menanti: akankah integritas birokrasi diuji, atau justru dibiarkan mengambang di tengah gelombang dugaan pelanggaran etik dan hukum?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru