Kronologi Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas ESDM, Ada Apa dengan Tata Kelola Minyak ?

- Wartawan

Rabu, 12 Februari 2025 - 02:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Kementerian ESDM. (Dok. Kejaksaan RI)

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Kementerian ESDM. (Dok. Kejaksaan RI)

Halontb.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Juru Bicara Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan minyak bumi dalam negeri melalui kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta. Namun, aturan ini diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak terkait.

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujar Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan aturan tersebut, KKKS swasta dan sub-holding Pertamina, yaitu Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dalam proses penawaran. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari kewajiban tersebut, yang menurut Kejagung dapat mengarah pada tindakan melawan hukum.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya,” jelas Harli.

Ia juga menambahkan bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang seharusnya dapat digunakan dalam negeri justru diekspor dengan alasan pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19.

“Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” lanjutnya.

Selain itu, Harli juga mengungkapkan bahwa alih-alih memanfaatkan pasokan minyak dalam negeri, PT Pertamina justru memilih mengimpor minyak mentah. Di sisi lain, KKKS swasta lebih memilih mengekspor minyak yang tersedia.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” ujar Harli.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tambahnya.

Dalam penggeledahan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung menyisir tiga ruangan utama untuk mencari barang bukti.

“Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu,” ungkap Harli.

“Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit ponsel, lima dus dokumen, serta satu unit laptop.

“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” tambahnya.

Harli menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Ditjen Migas Kementerian ESDM masih dalam tahap penyidikan umum.

“Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan, karena ini masih penyidikan umum,” sebut Harli.

“Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:50 WITA

Keselamatan Manusia di Atas Target Produksi: Pesan Kuat PLN UIW NTB di Bulan K3 Nasional 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:44 WITA

Sinergi Perbankan dan Pemprov NTB, Ambulans Bank NTB Syariah Kawal Tugas Mulia Tim Medis di Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:31 WITA

Dari Huntara ke Harapan Baru: Sinergi Danantara dan PLN Bangkitkan Kehidupan Korban Bencana Aceh Tamiang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:35 WITA

Tarif Listrik Ditahan, PLN Pastikan Layanan Andal dan Berkelanjutan di Awal 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:32 WITA

Aktivitas Masyarakat Meningkat, Beban Puncak Listrik NTB Tumbuh 12 Persen di Awal 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:28 WITA

PLN NTB Siaga 24 Jam, Sistem Lombok–Tambora Aman Sambut Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:49 WITA

Lonjakan Nataru Tak Terelakkan, ASDP Lembar Terapkan Pola Operasi Berlapis Demi Jaga Kelancaran Penyeberangan

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:44 WITA

Penyeberangan Kayangan Tetap Lancar di Tengah Ramainya Arus Tahun Baru, Operator Fokus Keselamatan dan Antisipasi Cuaca

Berita Terbaru