Polres Lombok Barat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan, Warga Montong Buwuh Berharap Keadilan

- Wartawan

Minggu, 19 Mei 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Polres Lombok Barat menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Lombok Barat. Kedua tersangka, RM (21) dan LYIM (19), merupakan warga Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, status RM dan LYIM ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan TKP, dan memeriksa saksi sebanyak 29 orang, kami meningkatkan status dua orang saksi berinisial RM dan LYIM menjadi tersangka,” ujar Kapolres pada Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah balas dendam. Mereka merasa sakit hati setelah dipukuli oleh warga Dusun Montong Buwuh akibat mengeluarkan kata-kata kasar saat melintas dengan sepeda motor.

Insiden ini bermula pada Jumat (10/5) sekitar pukul 19.00 WITA ketika RM dan LYIM bersama dua rekannya pulang dari Senggigi. Mereka menyerempet seorang warga berinisial AM dan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar ketika diperingatkan. Hal ini membuat warga menghentikan mereka dan diduga menampar tersangka sebelum meminta mereka pergi.

Tersulut oleh kejadian tersebut, RM dan LYIM kembali pada pukul 21.00 WITA dengan niat membalas dendam, membawa sepeda motor dan terlibat dalam keributan yang menyebabkan mereka meninggalkan sepeda motor N-Max di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka kembali dengan membawa massa menggunakan truk dan membawa senjata tajam. Dalam insiden tersebut, mereka menganiaya dua warga berinisial SH (34) dan MM (65), serta merusak empat gerobak dan satu toko.

“Mereka menggunakan senjata tajam menganiaya dua korban, SH, 34 tahun, pedagang, dan MM, 65 tahun, laki-laki asal Montong,” ungkap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, sarung keris, satu unit truk, dan sepeda motor N-Max. Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Barat.

Kapolres Junaedi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan tersangka lainnya. “Kemungkinan akan ada tambahan. Kami akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Kapolres juga menepis rumor yang beredar di media sosial bahwa salah satu tersangka adalah anak Kepala Desa Rembitan. “Bukan. Anak kades sudah kami periksa sebagai saksi,” tegasnya.

RM disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang hasutan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara LYIM dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs
GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru