Polres Lombok Barat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan, Warga Montong Buwuh Berharap Keadilan

- Wartawan

Minggu, 19 Mei 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Polres Lombok Barat menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Lombok Barat. Kedua tersangka, RM (21) dan LYIM (19), merupakan warga Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, status RM dan LYIM ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan TKP, dan memeriksa saksi sebanyak 29 orang, kami meningkatkan status dua orang saksi berinisial RM dan LYIM menjadi tersangka,” ujar Kapolres pada Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah balas dendam. Mereka merasa sakit hati setelah dipukuli oleh warga Dusun Montong Buwuh akibat mengeluarkan kata-kata kasar saat melintas dengan sepeda motor.

Insiden ini bermula pada Jumat (10/5) sekitar pukul 19.00 WITA ketika RM dan LYIM bersama dua rekannya pulang dari Senggigi. Mereka menyerempet seorang warga berinisial AM dan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar ketika diperingatkan. Hal ini membuat warga menghentikan mereka dan diduga menampar tersangka sebelum meminta mereka pergi.

Tersulut oleh kejadian tersebut, RM dan LYIM kembali pada pukul 21.00 WITA dengan niat membalas dendam, membawa sepeda motor dan terlibat dalam keributan yang menyebabkan mereka meninggalkan sepeda motor N-Max di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka kembali dengan membawa massa menggunakan truk dan membawa senjata tajam. Dalam insiden tersebut, mereka menganiaya dua warga berinisial SH (34) dan MM (65), serta merusak empat gerobak dan satu toko.

“Mereka menggunakan senjata tajam menganiaya dua korban, SH, 34 tahun, pedagang, dan MM, 65 tahun, laki-laki asal Montong,” ungkap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, sarung keris, satu unit truk, dan sepeda motor N-Max. Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Barat.

Kapolres Junaedi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan tersangka lainnya. “Kemungkinan akan ada tambahan. Kami akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Kapolres juga menepis rumor yang beredar di media sosial bahwa salah satu tersangka adalah anak Kepala Desa Rembitan. “Bukan. Anak kades sudah kami periksa sebagai saksi,” tegasnya.

RM disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang hasutan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara LYIM dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek
Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ
Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota
Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat
Polres Lombok Barat Perketat Penertiban Knalpot Brong Jelang HUT RI ke-81: Edukasi dan Penindakan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:16 WITA

3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:32 WITA

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Perkuat Toleransi di NTB, PMB LP2M UIN Mataram Gelar Moderation Connect Ke-3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:58 WITA

Dicecar Puluhan Pertanyaan KPK Selama Dua Jam, Wabup UNA: Syukurnya Tak Pernah Dilibatkan Proyek

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:03 WITA

Wabup UNA dan Sejumlah Pejabat Lombok Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus OTT Bupati LAZ

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:49 WITA

Tiga Oknum Polisi di NTB Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba, Berasal dari Polda NTB, Polres Lobar dan Bima Kota

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:57 WITA

Tender Kampus 3 UIN Mataram Disorot, Dugaan Pengaturan Pemenang dan Deal-dealan Proyek Rp7,8 Miliar Mencuat

Berita Terbaru