Polres Lombok Barat Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan, Warga Montong Buwuh Berharap Keadilan

- Wartawan

Minggu, 19 Mei 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Dua terduga penganiayaan yang terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat ditangkap aparat Polres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: istimewa)

Halontb.com – Polres Lombok Barat menangkap dua terduga pelaku penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Lombok Barat. Kedua tersangka, RM (21) dan LYIM (19), merupakan warga Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Berdasarkan bukti yang cukup, status RM dan LYIM ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan TKP, dan memeriksa saksi sebanyak 29 orang, kami meningkatkan status dua orang saksi berinisial RM dan LYIM menjadi tersangka,” ujar Kapolres pada Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah balas dendam. Mereka merasa sakit hati setelah dipukuli oleh warga Dusun Montong Buwuh akibat mengeluarkan kata-kata kasar saat melintas dengan sepeda motor.

Insiden ini bermula pada Jumat (10/5) sekitar pukul 19.00 WITA ketika RM dan LYIM bersama dua rekannya pulang dari Senggigi. Mereka menyerempet seorang warga berinisial AM dan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar ketika diperingatkan. Hal ini membuat warga menghentikan mereka dan diduga menampar tersangka sebelum meminta mereka pergi.

Tersulut oleh kejadian tersebut, RM dan LYIM kembali pada pukul 21.00 WITA dengan niat membalas dendam, membawa sepeda motor dan terlibat dalam keributan yang menyebabkan mereka meninggalkan sepeda motor N-Max di lokasi kejadian. Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka kembali dengan membawa massa menggunakan truk dan membawa senjata tajam. Dalam insiden tersebut, mereka menganiaya dua warga berinisial SH (34) dan MM (65), serta merusak empat gerobak dan satu toko.

“Mereka menggunakan senjata tajam menganiaya dua korban, SH, 34 tahun, pedagang, dan MM, 65 tahun, laki-laki asal Montong,” ungkap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk, sarung keris, satu unit truk, dan sepeda motor N-Max. Kedua tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Barat.

Kapolres Junaedi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan tersangka lainnya. “Kemungkinan akan ada tambahan. Kami akan melakukan pengembangan,” tegasnya.

Kapolres juga menepis rumor yang beredar di media sosial bahwa salah satu tersangka adalah anak Kepala Desa Rembitan. “Bukan. Anak kades sudah kami periksa sebagai saksi,” tegasnya.

RM disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang hasutan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara LYIM dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:29 WITA

Tanpa Padam Saat Ibadah, PLN Hadirkan Terang Natal 2025 di Seluruh NTB

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:05 WITA

Dari Gardu hingga Gereja: Strategi PLN NTB Amankan Listrik Perayaan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:02 WITA

PLN Rampungkan Pemulihan Sistem Kelistrikan Aceh, Distribusi ke Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:58 WITA

Negara Hadir di Tengah Banjir Aceh, PLN Pastikan Layanan Publik Bangkit Lebih Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:55 WITA

Dari Listrik hingga Air Bersih, BUMN Bergerak Bersama Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:13 WITA

Siaga Penuh di Hari Jadi NTB, Listrik Andal Jadi Penopang Utama Upacara HUT ke-67

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:27 WITA

Progres Proyek Jalan Nasional di NTB Capai Tahap Akhir, Satker Tegaskan Fokus pada Penyempurnaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:42 WITA

Pedagang Menjerit, Program MBG Disinyalir Buat Pasar Tradisional di Lombok Barat Sepi

Berita Terbaru