BKD Mataram Akui PT Tukad Mas Pernah Sewa Lahan Karang Anyar, Tetapi Kepastian Status Tanah Masih Menunggu Telaah Pimpinan

- Wartawan

Selasa, 3 November 2026 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram Devi Hastuti Parlina saat memberikan klarifikasi mengenai penelusuran riwayat tanah dan proses pengajuan sporadik.

Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram Devi Hastuti Parlina saat memberikan klarifikasi mengenai penelusuran riwayat tanah dan proses pengajuan sporadik.

HALO NTB, Mataram – Riwayat sebidang tanah di Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram, kembali menjadi sorotan setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengungkap hasil penelusuran mengenai penggunaan lahan tersebut oleh PT Tukat Mas pada akhir 1980-an.

Dalam wawancara dengan Media Seputar NTB, Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram, Devi Hastuti Parlina, S.Adm., M.Ak., secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada mantan pegawai PT Tukad Mas. Hasil konfirmasi itu, menurutnya, membenarkan bahwa perusahaan tersebut pernah menyewa lahan untuk kepentingan kantor sementara proyek atau direksi keet.

Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam sengketa tanah yang melibatkan keluarga Junaidi Amarsa, pembeli bernama Melisa Dina Hutasoit, dan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, BKD menegaskan tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Mataram. Pemerintah menyatakan persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehati-hatian dalam proses administrasi sporadik dan pengamanan aset daerah.

Riwayat tanah sejak 1988 menjadi titik awal

Berdasarkan keterangan Junaidi Amarsa, tanah yang kini dipersoalkan memiliki riwayat transaksi sejak sekitar 1988. Saat itu, almarhum Haji Mahsun disebut membeli tanah dari Makmun dengan nilai sekitar Rp500.000.

Keluarga menyatakan transaksi tersebut didukung dokumen berupa pipil F197 dan dokumen pertanahan lainnya. Setelah Haji Mahsun meninggal dunia, tanah diwariskan kepada 11 orang ahli waris.

Sebagian bidang kemudian dijual kepada Melisa Dina Hutasoit dengan luas sekitar 50 meter persegi. Melisa selanjutnya berupaya mengurus sertifikat tanah melalui BPN.

Namun, proses yang mulai diupayakan sejak 2023 itu belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan keluarga.

Kuasa hukum keluarga, Imam Trisno Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri riwayat tanah, termasuk mencari keterangan mengenai penggunaan lahan oleh PT Tukad Mas.

Menurut Imam, perusahaan tersebut pernah menggunakan lahan milik almarhum Haji Mahsun sebagai kantor sementara proyek pengaspalan jalan Tanjung Karang–Pagesangan sekitar 1989–1990.

Kuasa hukum juga menyebut telah memperoleh surat dari Bambang Hermanto yang menerangkan bahwa penggunaan lahan tersebut merupakan hubungan sewa selama kurang lebih enam bulan, bukan pembelian tanah.

Kabid Aset: Kami sudah konfirmasi kepada mantan pegawai Tukad Mas

Keterangan kuasa hukum tersebut mendapat titik temu dalam wawancara dengan Kabid Aset BKD Kota Mataram.

Devi menyampaikan bahwa BKD telah meminta keterangan dari mantan pegawai PT Tukad Mas serta mantan Kepala Dinas PU yang disebut bernama Dudung.

“Sudah kami konfirmasi kepada mantan pegawai PT Tukad Mas bahwa memang benar dahulu Tukat Mas menyewa di lokasi tersebut,” kata Devi.

Ia menjelaskan bahwa keterangan dari kedua pihak telah dikonfrontasikan dan dirangkum dalam telaah staf untuk disampaikan kepada pimpinan pemerintah daerah.

“Keterangan dari Tukad Mas dan Pak Dudung sudah kami konfrontir dan rangkum. Sekarang tinggal menunggu keputusan pimpinan,” lanjutnya.

Pernyataan ini menjadi perkembangan penting karena riwayat penyewaan lahan merupakan salah satu hal yang sejak awal dipersoalkan keluarga.

Meski demikian, pengakuan mengenai penyewaan belum otomatis menjawab seluruh persoalan hukum. Masih diperlukan penjelasan mengenai status tanah setelah masa sewa berakhir, apakah pernah ada pelepasan hak, serta apakah terdapat dokumen perolehan tanah oleh pemerintah daerah.

BKD bantah melakukan klaim atas tanah

Dalam wawancara yang sama, Devi secara tegas membantah bahwa Pemkot Mataram pernah mengklaim tanah tersebut.

“Pemkot tidak pernah mengklaim lahan tersebut. Kalau kita mengatakan mengklaim, itu keliru,” tegasnya.

Menurut Devi, persoalan bermula ketika pihak warga mengajukan sporadik untuk pengurusan sertifikat. Dalam proses tersebut, diperlukan tanda tangan pihak yang berbatasan dengan tanah, sehingga BKD harus memastikan dokumen dan riwayat tanah sebelum memberikan persetujuan.

Ia mengatakan BKD tidak ingin tanda tangan pemerintah justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kenapa Pemkot menerapkan prinsip kehati-hatian? Karena kami tidak berani sembarangan menandatangani setiap usulan sporadik. Dampak dari tanda tangan itu bisa dirasakan sampai 20 tahun ke depan apabila kemudian muncul permasalahan,” ujarnya.

Devi juga menjelaskan bahwa saat pengajuan awal pada 2023, dokumen yang diperlihatkan kepada BKD adalah surat keterangan waris. Menurutnya, saat itu belum ada sertifikat atau dokumen kepemilikan yang cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan tanda tangan.

Pertanyaan penting: apakah pernah ada pengalihan tanah kepada pemerintah?

Di sinilah persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan dokumen.

Jika PT Tukat Mas memang menyewa lahan untuk kepentingan proyek, maka perlu dijelaskan apakah hubungan sewa tersebut berakhir setelah proyek selesai atau pernah dilanjutkan dengan proses pengalihan hak.

Apabila pemerintah daerah memiliki dasar untuk mencatat atau menguasai tanah tersebut sebagai aset, dokumen perolehannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dokumen pengalihan, riwayat pemanfaatan lahan pada masa lalu juga tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai kepemilikan pemerintah.

Kuasa hukum Imam Trisno Perdana sebelumnya menyatakan bahwa dalam mediasi, pihaknya belum mendapatkan dokumen yang menurutnya membuktikan kepemilikan Pemkot Mataram atas bidang tanah tersebut.

Keterangan kuasa hukum ini perlu dijawab secara terbuka oleh BKD dengan menunjukkan dasar administrasi yang dimiliki pemerintah, apabila memang ada.

Telaah staf menjadi penentu langkah berikutnya

Devi mengatakan hasil penelusuran BKD telah dirangkum dalam telaah staf dan sedang menunggu keputusan pimpinan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila nantinya pemerintah memutuskan memberikan tanda tangan dalam proses sporadik, pihak keluarga akan diminta membuat SPTJM.

Namun, penerapan persyaratan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan isi pernyataan yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pihak keluarga.

BKD juga mempertanyakan mengapa permohonan sporadik hanya mencakup sekitar 50 meter persegi, sementara terdapat sisa lahan sekitar 150 meter persegi. Devi menyarankan agar seluruh bidang tanah diproses terlebih dahulu sebelum pemecahan.

Kuasa hukum siapkan langkah ke Komisi II DPR RI

Karena persoalan belum memperoleh kepastian, kuasa hukum keluarga, Imam Trisno Perdana, S.H., menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI.

Langkah itu diharapkan dapat mendorong perhatian terhadap persoalan administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang berlarut-larut.

Namun, rencana tersebut masih perlu dibedakan dari pengaduan resmi yang telah diterima DPR. Perkembangan mengenai pengiriman dokumen dan tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kuasa hukum.

Pemerintah ditunggu memberikan kepastian

Kepala BKD Kota Mataram Muhammad Ramayoga, SE., MM., dalam wawancara tersebut meminta Kabid Aset menjelaskan secara teknis riwayat dan proses penelusuran tanah agar informasi yang disampaikan pemerintah tidak berbeda-beda.

Dari penjelasan Kabid Aset, terdapat beberapa hal yang kini menjadi perhatian: pemerintah membantah melakukan klaim, BKD mengakui PT Tukat Mas pernah menyewa lahan, hasil penelusuran telah disusun dalam telaah staf, dan keputusan selanjutnya masih menunggu pimpinan.

Bagi keluarga Junaidi Amarsa dan Melisa Dina Hutasoit, seluruh penjelasan itu belum cukup tanpa kepastian mengenai proses pengurusan tanah yang telah mereka upayakan sejak 2023.

Publik kini menunggu apakah telaah staf BKD akan menghasilkan keputusan konkret, apakah dokumen riwayat tanah dapat dibuka kepada para pihak, dan apakah BPN serta pemerintah daerah dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pemeriksaan administrasi yang transparan.

Persoalan ini tidak semata-mata tentang siapa yang paling kuat menyampaikan klaim. Yang dibutuhkan adalah bukti, keterbukaan dokumen, dan keputusan yang memiliki dasar hukum jelas.

Sebab, ketika tanah telah diperjualbelikan, diwariskan, dan pernah digunakan untuk kepentingan proyek, setiap mata rantai riwayatnya harus dapat dijelaskan. Tanpa itu, kepastian hukum bagi warga maupun kepastian pengamanan aset pemerintah akan terus berada dalam tanda tanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca-OTT KPK, Aliansi Lobar Desak Wabup UNA Bumi Hanguskan Kroni LAZ di Tubuh Pemkab
Kapolda NTB Matangkan Jalur Penonton dan VVIP Jelang MotoGP Mandalika
Pensiunan PDAM Giri Menang Muhammad Sa’i Resmi Maju Pilkades Lembar, Bawa Misi Perubahan
Tiga Besar Calon Sekda Lombok Barat Segera Dipanggil Wabup UNA
Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar
Sepanjang 2026, Satpol PP Lombok Barat Tertibkan Lebih dari 500 Rombong PKL
Ketua KPU Lombok Barat Penuhi Panggilan KPK, Serahkan Dokumen Penetapan Pemenang Pilkada 2024
NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Mulai Berdampak

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:51 WITA

Tak Cukup Hadirkan Listrik, PLN NTB Bangun Budaya Selamat di Kalangan Pelaku UMKM Sumbawa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:26 WITA

Setelah Delapan Tahun Absen, Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR, Kuota Rp40 Miliar Disiapkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Keandalan Listrik Tak Cukup Dibangun dengan Infrastruktur, PLN Ingatkan Bahaya Aktivitas di Jalur SUTT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:54 WITA

PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan di NTB, Pengujian SLO PLTS Sengkol Jadi Langkah Jaga Pelayanan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:45 WITA

Saat Sumber Air Mengering di Lombok Utara, 90 Ribu Liter Air Bersih Mengalir Berkat Inisiatif Perempuan Desa Medana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:49 WITA

Bank NTB Syariah dan Toko Ladang Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital, Layanan Keuangan Terintegrasi Jadi Kunci

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:48 WITA

Keselamatan Petugas Jadi Kunci Keandalan Listrik, PLN UP3 Mataram Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:02 WITA

Lebih dari Sekadar Terang, PLN Tegaskan Listrik Jadi Penopang Ekonomi Rakyat dan Masa Depan Generasi Bangsa

Berita Terbaru