Sepanjang 2026, Satpol PP Lombok Barat Tertibkan Lebih dari 500 Rombong PKL

- Wartawan

Selasa, 22 September 2026 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Satpol PP Lombok Barat bergotong royong mengangkat rombong milik pedagang kaki lima yang ditertibkan karena berjualan di ruang publik.(Foto: Istimewa)

Sejumlah petugas Satpol PP Lombok Barat bergotong royong mengangkat rombong milik pedagang kaki lima yang ditertibkan karena berjualan di ruang publik.(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, HaloNTB.com — Satpol PP Lombok Barat telah menertibkan lebih dari 500 rombong pedagang kaki lima (PKL) sejak Januari 2026. Penertiban menyasar lapak yang berdiri pada ruang publik dan mengganggu akses masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lobar, Abdurrahman, mengatakan penertiban berlangsung melalui beberapa tahapan. Satpol PP lebih dulu menggelar sosialisasi bersama para pedagang di sejumlah lokasi.

“Kita melalui langkah-langkah awal. Langkah awal yang kita lakukan pertama dari sosialisasi dulu,” katanya, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Polres Lombok Barat Gelar Sertijab, 4 Jabatan Strategis Resmi Berganti

Abdurrahman menyebut aturan penataan PKL sudah tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017. Perda tersebut mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di Lombok Barat. Ia menjelaskan sejumlah ruang publik tidak boleh menjadi lokasi berjualan.

“Di sana sudah jelas bahwa tempat larangan untuk berjualan itu yang tidak boleh dipakai sebagai tempat berjualan adalah pertama di jalan, kemudian di trotoar, bahu jalan,” ujarnya.

Larangan tersebut juga mencakup ruang yang menjadi akses pemerintah dan masyarakat. Satpol PP kemudian memberikan surat teguran setelah sosialisasi selesai.

Petugas memberi waktu sekitar tujuh sampai 10 hari untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Namun, banyak pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.

“Banyak juga masyarakat yang sudah langsung mengikuti saran-saran tersebut,” katanya.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Satpol PP mencatat hampir 500 rombong telah mereka tertibkan sejak Januari hingga sekarang. Jumlah tersebut tersebar pada beberapa titik yang menjadi sasaran penataan.

Abdurrahman menyebut beberapa titik penertiban seperti dari Bypass BIL 1 dan BIL 2. Lalu di kawasan Batulayar dari Aruna menuju perbatasan Lombok Utara.

Penertiban juga menyasar wilayah Kediri dan sejumlah lokasi lainnya. Terakhir, petugas menertibkan kawasan dari Gerimax menuju desa Keru, Narmada.

“Untuk jumlah keseluruhan mungkin sudah hampir 500-an,” ujar Abdurrahman.

Skala penertiban tersebut menunjukkan banyaknya lapak yang menggunakan ruang publik untuk aktivitas perdagangan.

Baca juga: Ketua KPU Lombok Barat Penuhi Panggilan KPK, Serahkan Dokumen Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Satpol PP tidak langsung memusnahkan barang hasil pembongkaran pedagang. Petugas menyimpan barang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemilik mengambilnya kembali.

Sebagian barang mereka simpan di kantor camat. Jika pelanggaran berulang, petugas membawa barang tersebut ke kantor Satpol PP. Abdurrahman menegaskan pedagang tetap dapat mengambil barang yang mereka miliki.

“Silahkan diambil. Kita sudah siapkan barangnya di kantor,” katanya.

Petugas membawa lapak ketika pemilik meninggalkannya di lokasi. Namun, petugas tetap membuka pilihan bagi pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya.

“Kalau dia mau kita bongkar, kita bantu bongkar. Kalau dia mau bongkar sendiri, kita persilakan bongkar sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Meski pemilik masih bisa mengambil barangnya, Satpol PP menerapkan batas waktu penyimpanan. Abdurrahman menyebut barang yang tidak diambil selama 15 hari dapat dimusnahkan.

Petugas tidak melakukan pemusnahan secara langsung di kantor Satpol PP. Mereka menyerahkan barang tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk proses selanjutnya.

“Pemusnahan kami lakukan melalui dinas terkait, yaitu kita serahkan ke dinas LH untuk mengangkutnya dan memusnahkan,” tutup Abdurrahman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Mulai Berdampak
DPRD-Pemprov NTB Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Tembus Rp6,05 Triliun di Tengah Tekanan Fiskal
PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”
Kapolda NTB Terima Audiensi Dirut PT TCN Gili Trawangan
Dugaan Pelecehan Informasi Publik, AMI Diduga Ditolak dan Diberi Nomor Koordinator Security oleh Kadis PUPRPKP NTB
Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah
Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik
Pemprov NTB dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Sabtu, 12 September 2026 - 14:18 WITA

Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, MAN Lombok Barat Dorong Guru Jadi Penggerak Transformasi Pembelajaran

Sabtu, 12 September 2026 - 07:19 WITA

BGN Hentikan Operasional SPPG di Lombok Tengah Usai 352 Siswa Diduga Keracunan MBG

Senin, 7 September 2026 - 06:22 WITA

MAN Lombok Barat Jadi Tuan Rumah Pembukaan OMI 2026, 755 Siswa Berkompetisi

Berita Terbaru