MATARAM,Halontb.com – Bank NTB Syariah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik layanan pembiayaan yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Dompu. Bank menegaskan seluruh proses pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, ketentuan hukum perbankan, serta standar operasional yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi terkait pengaduan nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, pihak bank menyebut terdapat sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik yang perlu dipahami secara utuh berdasarkan dokumen akad, administrasi pembiayaan, serta data internal bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Branch Manager Bank NTB Syariah KC Dompu, Wawan Supriyadi, menuturkan bahwa setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas melalui akad yang telah disepakati bersama.
“Di dalam akad pembiayaan telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk skema pembayaran, jadwal angsuran, hingga ketentuan pelunasan,” jelasnya.
Menurut Wawan, seluruh tahapan tersebut dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian yang menjadi standar dalam industri perbankan syariah nasional.
Ia juga menegaskan bahwa bank tetap berkomitmen memberikan layanan yang transparan dan profesional kepada seluruh nasabah.
Terkait dokumen akad dan jadwal angsuran yang turut menjadi sorotan, pihak bank menyatakan dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan hak nasabah dan penyampaiannya dilakukan melalui prosedur layanan yang berlaku.
“Komitmen kami adalah memberikan layanan yang akuntabel serta tetap mengedepankan perlindungan nasabah,” ujarnya.
Bank NTB Syariah juga merespons langkah Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) yang mengusulkan RDPU ke DPRD Dompu. Menurut pihak bank, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang patut dihormati.
Bank memastikan setiap pengaduan ataupun keberatan dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang tersedia secara profesional dan proporsional.
Di tengah polemik yang berkembang, Bank NTB Syariah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi secara utuh.
Pihak bank menilai pentingnya menghadirkan informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak memunculkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sebagai bank syariah daerah, Bank NTB Syariah menegaskan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, serta integritas tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Bank akan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap kooperatif terhadap setiap kebutuhan klarifikasi oleh otoritas berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup pihak bank.
Dengan klarifikasi tersebut, Bank NTB Syariah berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara proporsional serta tetap mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai aturan dan prinsip hukum yang berlaku.











