MATARAM,Halontb.com – Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar Hearing Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Jilid III bersama Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Kamis (12/3/2026) pukul 14.00 WITA, sebagai tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya yang membahas legalitas dan kelengkapan dokumen pertambangan rakyat.
Dalam hearing tersebut, Koalisi Pemuda NTB menekankan pentingnya percepatan penerbitan IPR bagi koperasi masyarakat yang telah mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Ketua Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa pertemuan ketiga ini difokuskan pada pembahasan proses penerbitan izin, setelah pada hearing sebelumnya persoalan dokumen dinyatakan telah diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pihaknya berharap proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat dan Retribusi (IPRA) yang tengah digodok oleh Pemprov NTB dapat diselesaikan secepat mungkin.
“Hearing kita yang ketiga hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Pada hearing kedua, persoalan dokumen sudah kita clear-kan. Sekarang fokusnya pada penerbitan IPR. Kami berharap Perda IPRA yang sedang disusun Pemprov dapat segera rampung,” ujarnya.
Taufik menegaskan bahwa sesuai ketentuan, izin pertambangan rakyat seharusnya dapat diterbitkan maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah dan dinyatakan lengkap.
Ia berharap seluruh dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dapat diselesaikan pada bulan Maret 2026, sehingga penerbitan IPR dapat dilakukan pada April mendatang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui Perda IPRA. Namun penerbitan IPR juga harus berjalan sesuai aturan. Jika regulasinya 14 hari setelah dokumen diunggah, maka itu yang kita harapkan bisa dijalankan,” katanya.
Menurut Taufik, penerbitan IPR sebaiknya berjalan paralel dengan proses penyusunan Perda IPRA agar program pertambangan rakyat dapat segera dimulai tanpa harus menunggu seluruh regulasi daerah selesai.
Ia menjelaskan bahwa koperasi yang memperoleh IPR tidak serta-merta dapat langsung melakukan aktivitas penambangan. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari persiapan lahan hingga kewajiban pembayaran jaminan reklamasi pascatambang.
“Setelah izin keluar, koperasi masih harus menyiapkan lahan, membayar biaya reklamasi pascatambang yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, serta menyiapkan fasilitas operasional di wilayah tambang. Semua proses ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai percepatan penerbitan IPR penting agar koperasi memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan seluruh tahapan teknis sebelum kegiatan penambangan dimulai.
Dalam hearing tersebut, Koalisi Pemuda NTB juga menerima penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, mengatakan bahwa proses pengusulan wilayah IPR saat ini masih terus berjalan dan telah memasuki sejumlah tahapan teknis.
Menurutnya, pemerintah daerah pada hari yang sama telah melakukan pembahasan terkait penetapan titik koordinat wilayah operasi untuk beberapa lokasi pertambangan rakyat.
“Prosesnya saat ini sudah berjalan. Tadi pagi kami sudah membahas titik koordinat untuk beberapa wilayah operasi. Untuk beberapa lokasi seperti Sekotong, Lemer, dan lainnya, pembahasan koordinatnya sudah selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah penetapan koordinat wilayah, tahapan berikutnya adalah pembahasan lintas instansi, termasuk dengan instansi kehutanan serta dinas lingkungan hidup untuk memastikan seluruh aspek teknis dan lingkungan terpenuhi.
Dalam proses tersebut, sejumlah parameter menjadi perhatian utama pemerintah, antara lain terkait pengelolaan limbah, emisi udara, serta kelengkapan dokumen lingkungan.
“Jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka nantinya akan diterbitkan rekomendasi melalui sistem OSS sebagai dasar penerbitan izin,” ujarnya.
Samsudin juga menegaskan bahwa dalam proses penerbitan IPR, Pemerintah Provinsi NTB mengacu pada arahan gubernur yang menekankan tiga prinsip utama dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Pertama, kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kedua, kelestarian lingkungan harus tetap terjaga. Ketiga, kegiatan tersebut harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“IPR ini masih berproses dan terus berjalan. Namun tiga hal ini menjadi pesan penting dari gubernur, yaitu manfaat bagi masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kontribusi terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mempercepat proses tersebut, namun seluruh tahapan harus tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami bekerja secepat mungkin, tetapi tetap harus sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin melanggar regulasi, karena tujuan utama dari pertambangan rakyat ini adalah memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.
Hearing IPR Jilid III ini diharapkan dapat menjadi langkah lanjutan dalam mempercepat realisasi pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
Sumber Berita : Taufik Natanagara


































