Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

- Wartawan

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Kebebasan pers di Kabupaten Lombok Barat kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan resmi disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan dari Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB.

Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Helmi menilai dirinya mendapat tekanan saat melakukan investigasi terkait keluhan warga atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02, Desa Gapuk.

Kasus ini bermula dari aduan warga Desa Gapuk yang menyoroti kualitas menu MBG yang dianggap tidak sesuai standar. Warga menyebut adanya buah yang sudah kecut serta jadwal distribusi makanan yang tidak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada 13 Januari 2026 Helmi menghubungi Kepala SPPG berinisial H untuk meminta klarifikasi. Melalui telepon, H meminta Helmi datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Helmi bermaksud melakukan wawancara konfirmasi secara profesional. Namun, menurut pengakuannya dalam surat laporan, ia justru mendapat tekanan dari H.

Helmi menyebut H mendesaknya untuk membuka identitas narasumber warga yang mengeluh.

“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertuang dalam laporan.

Tak hanya itu, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan dikhawatirkan berdampak pada SPPG lain.

Merasa terintimidasi dan terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistik, Helmi akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Sementara itu Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat transparansi program publik.

Ramli mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak-hak wartawan,” tegas Ramli.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan pengawasan publik terhadap program pemerintah, termasuk MBG, berjalan objektif dan akuntabel.

JOIN NTB berharap Polres Lombok Barat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin keamanan serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi
“Kado Pahit” HUT ke-68 Lombok Barat, DPP KASTA NTB Laporkan Tiga Dugaan Korupsi ke Kejati NTB
Polsek Kuripan Ringkus Pemuda Terduga Pencuri Motor Tetangga di Lombok Barat
Aksi Bejat di Lombok Barat: Remaja Jadi Korban Pemerkosaan, Identitas Pelaku Terkuak Usai Bayi Lahir
Hasil Identifikasi Polres Lombok Barat: Kematian Pria di Banyumulek Murni Bunuh Diri
Polda NTB Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Kota Mataram Selama Operasi Pekat Rinjani 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru