Oknum Kepala SPPG Diduga Intimidasi Wartawan di Lombok Barat, JOIN NTB Resmi Melapor ke Polres

- Wartawan

Selasa, 10 Februari 2026 - 01:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Wartawan Wartalombok.com, Moh. Helmi (tengah), didampingi Ketua JOIN NTB Ramli (kanan) dan perwakilan organisasi pers, saat menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik kepada Satreskrim Polres Lombok Barat, Senin (9/2/2026).(Dok.istimewa)

Lombok Barat, Halontb.com – Kebebasan pers di Kabupaten Lombok Barat kembali mendapat sorotan setelah seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan resmi disampaikan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan dari Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB.

Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Helmi menilai dirinya mendapat tekanan saat melakukan investigasi terkait keluhan warga atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Dasan Geres 02, Desa Gapuk.

Kasus ini bermula dari aduan warga Desa Gapuk yang menyoroti kualitas menu MBG yang dianggap tidak sesuai standar. Warga menyebut adanya buah yang sudah kecut serta jadwal distribusi makanan yang tidak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pada 13 Januari 2026 Helmi menghubungi Kepala SPPG berinisial H untuk meminta klarifikasi. Melalui telepon, H meminta Helmi datang langsung ke rumah salah satu kader SPPG di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Helmi bermaksud melakukan wawancara konfirmasi secara profesional. Namun, menurut pengakuannya dalam surat laporan, ia justru mendapat tekanan dari H.

Helmi menyebut H mendesaknya untuk membuka identitas narasumber warga yang mengeluh.

“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H sebagaimana tertuang dalam laporan.

Tak hanya itu, H juga diduga meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan dikhawatirkan berdampak pada SPPG lain.

Merasa terintimidasi dan terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistik, Helmi akhirnya memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Sementara itu Ketua JOIN NTB, Ramli, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat transparansi program publik.

Ramli mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga bertindak tegas untuk melindungi hak-hak wartawan,” tegas Ramli.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers penting untuk memastikan pengawasan publik terhadap program pemerintah, termasuk MBG, berjalan objektif dan akuntabel.

JOIN NTB berharap Polres Lombok Barat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjamin keamanan serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru