Skandal Lahan MXGP Samota Melebar, Penilai Harga Tanah Resmi Jadi Tersangka

- Wartawan

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pengawalan tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1).(Foto: Istimewa)

Suasana pengawalan tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1).(Foto: Istimewa)

Mataram,Halontb.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, terus bergulir dan menyeret aktor baru. Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Pung Saifullah Julkarnain, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pusat, sebagai tersangka ketiga dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan langsung Saifullah dalam proses penilaian harga tanah yang menjadi dasar pembayaran pembebasan lahan oleh pemerintah daerah.

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menyampaikan bahwa Saifullah langsung ditahan setelah diperiksa intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetapkan PSJ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kuripan,” katanya.

Menurut Zulkifli, penahanan dilakukan tidak hanya karena ancaman hukuman berat, tetapi juga karena sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

“Tersangka telah dipanggil empat kali secara sah, namun baru hadir kali ini,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, Saifullah bertindak sebagai pihak yang mengikat kontrak appraisal dengan Pemkab Sumbawa. Ia memiliki kewenangan menentukan nilai ekonomis lahan yang akan dibebaskan untuk proyek MXGP.

“Hasil penilaian itulah yang kemudian menjadi dasar pembayaran,” jelas Zulkifli.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Subhan selaku mantan Kepala BPN Sumbawa dan M. Julkarnain yang tergabung dalam tim penilai. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Kasus ini menguatkan dugaan bahwa persoalan pengadaan lahan MXGP bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan melibatkan rangkaian keputusan yang berdampak pada keuangan negara.

Kuasa hukum Saifullah, Triyono Hariyanto, membantah tuduhan adanya unsur pidana. Ia menyebut kliennya tidak memiliki niat jahat.

“Harus ada mens rea dalam perkara pidana. Klien kami hanya menjalankan kontrak penilaian,” katanya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak menerima uang dari proses pembebasan lahan.

“Ini bukan korupsi, melainkan persoalan maladministrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Kejati NTB memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam mekanisme penilaian lahan serta proses administrasi di tingkat pemerintah daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terbaru