Home / NTB

HMI KSB Warning DPRD: Jangan Mainkan Kepercayaan Rakyat dengan Wacana Legalisasi Miras!

- Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 03:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah

Foto : Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah

Halontb.com – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat mendapat penolakan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat. Rencana ini dinilai sebagai langkah mundur yang akan membuka celah bagi peredaran bebas minuman beralkohol (miras) di wilayah KSB.

Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan budaya, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, miras adalah sumber kerusakan moral yang membawa dampak buruk bagi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Seharusnya pemerintah hadir memutus mata rantai masalah miras, bukan justru tergoda pragmatisme ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Minuman keras jelas haram dalam agama dan hanya membawa kehancuran bagi generasi masa depan KSB,” tegas Indra dalam keterangannya kepada media, Sabtu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menyoroti bahwa revisi perda tersebut seolah membuka jalan bagi legalisasi peredaran miras di KSB, bahkan menghapus peran penting lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018, Pasal 8 poin 3 sebelumnya telah menetapkan bahwa setiap izin peredaran miras membutuhkan “pertimbangan” dari MUI dan LATS. Namun, dengan revisi ini, peran tersebut malah ingin dihilangkan.

“Bukannya memperkuat pengawasan dan peran MUI serta LATS, revisi ini justru ingin melemahkan mereka. Padahal, idealnya ‘pertimbangan’ diganti menjadi ‘persetujuan’ untuk memperketat regulasi dan memastikan nilai-nilai agama serta budaya tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih jauh, Indra mencurigai adanya misi tersembunyi di balik revisi ini, yang diduga merupakan pesanan dari perusahaan besar melalui DPRD KSB. “Ini jelas bukan kepentingan masyarakat, tetapi ada agenda tersembunyi yang berpotensi merusak tatanan sosial kita,” tambahnya.

Menurut Indra, fakta di lapangan sudah menunjukkan bahwa meskipun peredaran miras saat ini dilarang, praktik ilegal tetap terjadi. Ia khawatir, jika perda ini direvisi dan miras dilegalkan, pengawasan akan semakin sulit dilakukan, sehingga menambah risiko kejahatan, penyalahgunaan narkoba, hingga gangguan keamanan masyarakat.

“Miras sering kali menjadi pintu masuk kejahatan lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal. Dengan legalisasi, dampak negatif ini akan semakin besar dan tidak terkendali,” tuturnya.

HMI KSB juga menyoroti integritas DPRD sebagai inisiator perda ini. “DPRD harus ingat bahwa mereka dipilih untuk menjaga amanah rakyat, bukan mempermainkan kepercayaan masyarakat dengan melegalkan penyakit sosial seperti miras,” tegas Indra.

Sebagai bentuk langkah konkret, HMI KSB berencana mengirim surat resmi kepada DPRD KSB untuk meminta pembatalan rencana revisi perda ini. Selain itu, mereka akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam mengawal proses ini agar tidak ada keputusan cacat hukum atau terkesan dipaksakan.

“Ini bukan pertama kalinya wacana revisi perda miras muncul, tetapi kami tetap konsisten menolak. Bersama ormas Islam dan masyarakat KSB, kami akan terus mengawal agar moral dan budaya kita tidak ternodai oleh kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tutup Indra.

HMI KSB berharap pemerintah dan DPRD lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, sosial, dan budaya sebagai identitas Kabupaten Sumbawa Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital
Resmi! Komdigi Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov NTB Siap Kawal
Menjelang Idul Adha, 30 Ribu Hewan Ternak NTB Tembus Pasar Nasional, Karantina Pastikan Bebas PMK
Pedagang Cilok Asal Gerung Lombok Barat Berangkat Haji Setelah 34 Tahun Menabung
393 Jemaah Haji Kloter 10 Asal Mataram Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baru Saja Tiba, Seorang Jemaah Haji Kloter 5 Asal Mataram Dideportasi oleh Otoritas Arab Saudi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:41 WITA

Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:56 WITA

Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028

Berita Terbaru