Home / NTB

HMI KSB Warning DPRD: Jangan Mainkan Kepercayaan Rakyat dengan Wacana Legalisasi Miras!

- Wartawan

Senin, 20 Januari 2025 - 03:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah

Foto : Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah

Halontb.com – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat mendapat penolakan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat. Rencana ini dinilai sebagai langkah mundur yang akan membuka celah bagi peredaran bebas minuman beralkohol (miras) di wilayah KSB.

Ketua Umum HMI KSB, Indra Dwi Herfiansyah, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan budaya, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Dalam pandangannya, miras adalah sumber kerusakan moral yang membawa dampak buruk bagi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Seharusnya pemerintah hadir memutus mata rantai masalah miras, bukan justru tergoda pragmatisme ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Minuman keras jelas haram dalam agama dan hanya membawa kehancuran bagi generasi masa depan KSB,” tegas Indra dalam keterangannya kepada media, Sabtu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menyoroti bahwa revisi perda tersebut seolah membuka jalan bagi legalisasi peredaran miras di KSB, bahkan menghapus peran penting lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018, Pasal 8 poin 3 sebelumnya telah menetapkan bahwa setiap izin peredaran miras membutuhkan “pertimbangan” dari MUI dan LATS. Namun, dengan revisi ini, peran tersebut malah ingin dihilangkan.

“Bukannya memperkuat pengawasan dan peran MUI serta LATS, revisi ini justru ingin melemahkan mereka. Padahal, idealnya ‘pertimbangan’ diganti menjadi ‘persetujuan’ untuk memperketat regulasi dan memastikan nilai-nilai agama serta budaya tetap terjaga,” jelasnya.

Lebih jauh, Indra mencurigai adanya misi tersembunyi di balik revisi ini, yang diduga merupakan pesanan dari perusahaan besar melalui DPRD KSB. “Ini jelas bukan kepentingan masyarakat, tetapi ada agenda tersembunyi yang berpotensi merusak tatanan sosial kita,” tambahnya.

Menurut Indra, fakta di lapangan sudah menunjukkan bahwa meskipun peredaran miras saat ini dilarang, praktik ilegal tetap terjadi. Ia khawatir, jika perda ini direvisi dan miras dilegalkan, pengawasan akan semakin sulit dilakukan, sehingga menambah risiko kejahatan, penyalahgunaan narkoba, hingga gangguan keamanan masyarakat.

“Miras sering kali menjadi pintu masuk kejahatan lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal. Dengan legalisasi, dampak negatif ini akan semakin besar dan tidak terkendali,” tuturnya.

HMI KSB juga menyoroti integritas DPRD sebagai inisiator perda ini. “DPRD harus ingat bahwa mereka dipilih untuk menjaga amanah rakyat, bukan mempermainkan kepercayaan masyarakat dengan melegalkan penyakit sosial seperti miras,” tegas Indra.

Sebagai bentuk langkah konkret, HMI KSB berencana mengirim surat resmi kepada DPRD KSB untuk meminta pembatalan rencana revisi perda ini. Selain itu, mereka akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam mengawal proses ini agar tidak ada keputusan cacat hukum atau terkesan dipaksakan.

“Ini bukan pertama kalinya wacana revisi perda miras muncul, tetapi kami tetap konsisten menolak. Bersama ormas Islam dan masyarakat KSB, kami akan terus mengawal agar moral dan budaya kita tidak ternodai oleh kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tutup Indra.

HMI KSB berharap pemerintah dan DPRD lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, sosial, dan budaya sebagai identitas Kabupaten Sumbawa Barat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka
Sukses Gelar Pelepasan 203 Siswa Terbaiknya di UIN Mataram, MAN Lobar Buktikan Kualitas Madrasah Unggulan
Jalan Rusak di Teluk Gok Tak Kunjung Diperbaiki: Anak Sekolah Kesulitan, Jenazah Ditandu hingga Warga Sakit Harus Naik Perahu
Sentuhan Kasih PLN untuk Anak Negeri, 56 Anak Yatim Desa Teros Terima Santunan Penuh Haru
Hingga Hari ke-17, 4.709 Jemaah dan Petugas Haji NTB Telah Tiba di Arab Saudi
Pemprov NTB–BBPOM Mataram Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru