Halontb.com – Pandemi yang mulai mereda menjadi momentum bagi Indonesia untuk memulihkan kembali perekonomian yang sempat lesu pada dua tahun terakhir. Salah satu upaya yang ditempuh agar ekonomi masyarakat kembali menggeliat adalah dengan menggalakan kembali sektor pariwisata. Kini, secercah harapan mulai nampak. Hotel, restoran, cafe, dan berbagai tempat wisata yang selama dua tahun belakangan sempat sepi kini mulai kembali didatangi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Hal tersebut tentu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Untuk mendukung pemulihan pariwisata tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tidak terkecuali Imigrasi. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Imigrasi memiliki 4 fungsi dimana salah satunya adalah fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Fungsi tersebut diwujudkan salah satunya dengan memberikan kemudahan pemberian izin tinggal, yang diharapkan berimplikasi terhadap kedatangan orang asing ke Indonesia baik untuk tujuan wisata, investasi, maupun untuk tujuan lainnya sehingga memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat.
Salah satu bentuk kontribusi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam mendukung pemulihan pariwisata di wilayah kerjanya adalah dengan menginisiasi program Imigrasi Menyapa di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada hari Rabu, 18 Januari 2023. Konsep program ini adalah program jemput bola, dimana petugas imigrasi mendatangi lokasi pemohon untuk memberikan pelayanan izin tinggal sekaligus melakukan penyebaran informasi keimigrasian. Dengan adanya program ini, orang asing di Gili Trawangan tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh ke Kota Mataram, melainkan petugas imigrasi yang mendatangi mereka dan memberi pelayanan di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya