Halontb.com – Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/6/2023), Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) Dony Oskaria mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1,193 triliun dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN 2023.
Rinciannya yaitu Rp 1,05 triliun untuk membayar utang ITDC ke perbankan. Kemudian Rp 143 miliar untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur Rp 143 miliar.
Utang ITDC itu sebagai dampak penugasan pengembangan 1.200 hektare KEK Mandalika di Lombok Tengah serta pembangunan Sirkuit Mandalika, berikut penyelenggaraan MotoGP dan World Superbike (WSBK), ITDC memiliki utang jangka pendek atau short term liability Rp 1,2 triliun. Sementara utang jangka panjang atau long term liability Rp 3,4 triliun. Total Rp 4,6 triliun. “Terus terang saya tidak bisa menyelesaikan short term liability ini,” jelas Doni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itulah dilakukan pengajuan PMN sebesar Rp 1,05 triliun guna menyelesaikan sisa utang Rp 1,2 triliun tersebut.
Adapun untuk long term akan dilakukan berbagai langkah strategis ke depan. Karena kerugian Mandalika setiap tahun akan semakin besar karena tidak hanya rugi tetapi secara cashflow juga negatif. “Kerugian terbesar sebetulnya adalah WSBK. Bukan dari MotoGP. MotoGP dia bisa melakukan biaya operasionalnya tertutup tetapi yang WSBK ini memunculkan kerugian,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya