Atas laporan tersebut Tim opsnal unit Reskrim Polsek Gunung Sari langsung mendatangi TKP untuk melihat langsung tempat kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

Atas petunjuk tersebut tim akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni Geron, laki 29 tahun, alamat tinggal di wilayah tempat kejadian dengan barang bukti yang diamankan 1 buah laptop, hp tersangka serta salah satu hp milik milik korban.
“Kami berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku dan berdasarkan barang bukti kuat dugaan kepada tersangka, sementara satu tersangka lagi masih di buru,” tegas Eka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Salah satu tersangka saat ini sudah kami tahan di Polsek Gunung Sari. Atas tindakan nya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2







