“Memang S ini yang menurutnya mempunyai ilmu kebal karena menurut anggapannya dengan Bebandong yang melengket di badannya, maka dia tidak akan merasakan rasa sakit, namun saat Bebadong (jimat) nya di lepas, S secara tiba-tiba loyo tidak punya keberanian apa-apa,” tambah Agus.
Atas tindakan keduanya, maka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







