Halontb.com – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/6/2022). Dua Majelis Hakim diturunkan untuk menyidangkan 190 pasangan suami istri (pasutri). Masing-masing diketuai Hj. Mahmudah Hayati dan Dr. Imran.
Bertempat di aula kantor desa, wajah para pasutri tampak berseri-seri saat Ketua Majelis Hakim menetapkan pernikahan mereka sah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sembalun, ” demikian antara lain penetapan yang dibacakan Ketua Majelis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi, mengatakan bahwa 190 pasutri itu baru sebagian dari warganya yang menikah di bawah tangan (sirri). Masih banyak lagi warganya yang tidak memiliki akta nikah.
“Kami mohon Ibu Ketua PA Selong bersedia mengadakan sidang itsbat nikah kembali di Desa Bilok Petung, karena masih banyak yang ingin memiliki akta nikah, ” pintanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya