Halontb.com – Gelombang teror terhadap aktivis dan pemengaruh di ruang publik digital menjelang akhir 2025 memunculkan kekhawatiran serius terhadap iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Pola intimidasi yang berulang menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan negara, khususnya terkait penanganan bencana, kini berisiko dibalas dengan ancaman nyata.
Berdasarkan penelusuran, rangkaian teror ini diduga berkaitan dengan kritik terbuka sejumlah figur publik terhadap penanganan bencana di Sumatera pada November 2025. Kritik tersebut disampaikan oleh aktivis lingkungan hingga influencer dengan basis pengikut besar, yang menilai pemerintah lamban merespons situasi darurat.
Alih-alih dijawab dengan klarifikasi kebijakan, respons yang muncul justru berupa intimidasi. Bentuknya beragam, mulai dari serangan digital, pesan ancaman, hingga teror fisik seperti pengiriman bangkai hewan dan pelemparan bom molotov ke rumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu ini kemudian mendapat perhatian serius dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 7 Januari 2026, Mahfud menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi warga negara yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat.
“Kita pasti setuju, negara ini harus aman, dan harus ada ketertiban bagi orang-orang yang mengutarakan pendapat,” terang Mahfud.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai, pembiaran terhadap aksi teror—baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan—merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, negara tidak boleh absen ketika warganya diintimidasi hanya karena bersuara.
“Ini tak boleh terjadi lagi, bicara sedikit di medsos diteror,” tegas Mahfud.
“Jangan biarkan ini terus berlangsung dan tidak terungkap. Tidak ada penjelasan sama sekali, kan tidak boleh,” tambahnya.
Mahfud juga mengingatkan, pembiaran terhadap satu kasus dapat membuka ruang terjadinya peristiwa serupa di masa depan.
“Jika satu hal ini Anda biarkan, Anda suatu saat akan mengalami hal yang sama,” tandasnya.
Rangkaian teror tersebut bukan sekadar wacana. Pada 30 Desember 2025, rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, diteror dengan pengiriman bangkai ayam. Bangkai itu ditemukan di teras rumah tanpa pembungkus, dengan secarik kertas ancaman yang diikat di bagian kaki.
“Jagalah ucapanmu apabila anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu,” demikian pesan ancaman yang tertera di bangkai ayam tersebut.
Kasus serupa juga dialami kreator konten asal Aceh, Sherly Annavita. Melalui akun Instagram @sherlyannavita pada 30 Desember 2025, Sherly mengungkap dirinya menerima teror berulang berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosial. Teror itu kemudian meningkat menjadi aksi vandalisme.
“Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukan,” kata Sherly dalam unggahan itu pada Selasa, 30 Desember 2025.
Ancaman paling berbahaya dialami oleh influencer Ramond Donny Adam atau DJ Donny. Pada Rabu dini hari, 31 Desember 2025, rumahnya dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal yang mengenakan masker. Rekaman CCTV memperlihatkan bom tersebut mengenai kap mobil yang terparkir di rumah korban.
“Untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan (sebelum meledak),” kata Donny saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Donny menegaskan bahwa aksi itu mengancam keselamatan dirinya, keluarga, dan warga sekitar.
“Makanya hari ini saya kayaknya sepertinya harus lapor ke Polda,” tandasnya.
Rangkaian kasus ini menegaskan bahwa teror terhadap kritik publik bukan lagi persoalan individual, melainkan masalah penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Di titik ini, publik menunggu langkah tegas negara untuk mengungkap pelaku, memutus rantai intimidasi, dan memastikan kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi risiko keselamatan.







