Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer

- Wartawan

Rabu, 7 Januari 2026 - 04:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya terkait teror terhadap aktivis dan influencer dalam siniar YouTube. (Foto: Istimewa)

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan pandangannya terkait teror terhadap aktivis dan influencer dalam siniar YouTube. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Gelombang teror terhadap aktivis dan pemengaruh di ruang publik digital menjelang akhir 2025 memunculkan kekhawatiran serius terhadap iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Pola intimidasi yang berulang menunjukkan bahwa kritik terhadap kebijakan negara, khususnya terkait penanganan bencana, kini berisiko dibalas dengan ancaman nyata.

Berdasarkan penelusuran, rangkaian teror ini diduga berkaitan dengan kritik terbuka sejumlah figur publik terhadap penanganan bencana di Sumatera pada November 2025. Kritik tersebut disampaikan oleh aktivis lingkungan hingga influencer dengan basis pengikut besar, yang menilai pemerintah lamban merespons situasi darurat.

Alih-alih dijawab dengan klarifikasi kebijakan, respons yang muncul justru berupa intimidasi. Bentuknya beragam, mulai dari serangan digital, pesan ancaman, hingga teror fisik seperti pengiriman bangkai hewan dan pelemparan bom molotov ke rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu ini kemudian mendapat perhatian serius dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dalam siniar YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 7 Januari 2026, Mahfud menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi warga negara yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat.

“Kita pasti setuju, negara ini harus aman, dan harus ada ketertiban bagi orang-orang yang mengutarakan pendapat,” terang Mahfud.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menilai, pembiaran terhadap aksi teror—baik dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan—merupakan preseden berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, negara tidak boleh absen ketika warganya diintimidasi hanya karena bersuara.

“Ini tak boleh terjadi lagi, bicara sedikit di medsos diteror,” tegas Mahfud.
“Jangan biarkan ini terus berlangsung dan tidak terungkap. Tidak ada penjelasan sama sekali, kan tidak boleh,” tambahnya.

Mahfud juga mengingatkan, pembiaran terhadap satu kasus dapat membuka ruang terjadinya peristiwa serupa di masa depan.
“Jika satu hal ini Anda biarkan, Anda suatu saat akan mengalami hal yang sama,” tandasnya.

Rangkaian teror tersebut bukan sekadar wacana. Pada 30 Desember 2025, rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, diteror dengan pengiriman bangkai ayam. Bangkai itu ditemukan di teras rumah tanpa pembungkus, dengan secarik kertas ancaman yang diikat di bagian kaki.

“Jagalah ucapanmu apabila anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu,” demikian pesan ancaman yang tertera di bangkai ayam tersebut.

Kasus serupa juga dialami kreator konten asal Aceh, Sherly Annavita. Melalui akun Instagram @sherlyannavita pada 30 Desember 2025, Sherly mengungkap dirinya menerima teror berulang berupa pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun media sosial. Teror itu kemudian meningkat menjadi aksi vandalisme.

“Malam tadi teror jadi semakin jelas ditunjukan,” kata Sherly dalam unggahan itu pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ancaman paling berbahaya dialami oleh influencer Ramond Donny Adam atau DJ Donny. Pada Rabu dini hari, 31 Desember 2025, rumahnya dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal yang mengenakan masker. Rekaman CCTV memperlihatkan bom tersebut mengenai kap mobil yang terparkir di rumah korban.

“Untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan (sebelum meledak),” kata Donny saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Donny menegaskan bahwa aksi itu mengancam keselamatan dirinya, keluarga, dan warga sekitar.
“Makanya hari ini saya kayaknya sepertinya harus lapor ke Polda,” tandasnya.

Rangkaian kasus ini menegaskan bahwa teror terhadap kritik publik bukan lagi persoalan individual, melainkan masalah penegakan hukum dan perlindungan hak sipil. Di titik ini, publik menunggu langkah tegas negara untuk mengungkap pelaku, memutus rantai intimidasi, dan memastikan kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi risiko keselamatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31 WITA

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru