Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam pembelian lahan MXGP Samota.(Foto: Istimewa)

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam pembelian lahan MXGP Samota.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota memasuki fase krusial. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (13/1/2026).

Pemanggilan ini menandai keseriusan Kejati NTB menelusuri jejak kebijakan dan prosedur pengadaan lahan yang diduga sarat penyimpangan. Lahan seluas 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mendukung ajang internasional MXGP itu kini justru menyeret sejumlah nama ke pusaran hukum.

Ali BD hadir dengan pendampingan kuasa hukum. Menurut Basri Mulyani, pemeriksaan tambahan ini masih seputar kronologi dan sikap kliennya terhadap proses appraisal lahan. “Kami dari awal tidak pernah keberatan dengan appraisal pertama,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan hasil appraisal inilah yang menjadi akar persoalan. Nilai lahan yang semula ditaksir Rp44 miliar kemudian berubah menjadi Rp52 miliar setelah dilakukan penilaian ulang. Dari selisih itulah muncul kerugian negara Rp6,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

Ali BD menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini. Bahkan ia menyatakan sikap tegas bahwa uang negara wajib dikembalikan jika terbukti ada kelebihan pembayaran. “Negara tidak boleh dirugikan. Yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.

Kejati NTB sendiri telah menetapkan dua tersangka, masing-masing dari unsur pejabat pertanahan dan tim penilai independen. Keduanya kini mendekam di Lapas Lombok Barat dan dijerat pasal-pasal korupsi dalam KUHP baru.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, memastikan penyidikan masih terbuka. Sekitar 50 saksi telah diperiksa, dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar. “Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Fokus kami bukan hanya penindakan, tapi juga pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus MXGP Samota kini menjadi ujian transparansi pengelolaan anggaran daerah sekaligus cermin keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di balik proyek berskala nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru