Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam pembelian lahan MXGP Samota.(Foto: Istimewa)

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam pembelian lahan MXGP Samota.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota memasuki fase krusial. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (13/1/2026).

Pemanggilan ini menandai keseriusan Kejati NTB menelusuri jejak kebijakan dan prosedur pengadaan lahan yang diduga sarat penyimpangan. Lahan seluas 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mendukung ajang internasional MXGP itu kini justru menyeret sejumlah nama ke pusaran hukum.

Ali BD hadir dengan pendampingan kuasa hukum. Menurut Basri Mulyani, pemeriksaan tambahan ini masih seputar kronologi dan sikap kliennya terhadap proses appraisal lahan. “Kami dari awal tidak pernah keberatan dengan appraisal pertama,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan hasil appraisal inilah yang menjadi akar persoalan. Nilai lahan yang semula ditaksir Rp44 miliar kemudian berubah menjadi Rp52 miliar setelah dilakukan penilaian ulang. Dari selisih itulah muncul kerugian negara Rp6,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

Ali BD menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini. Bahkan ia menyatakan sikap tegas bahwa uang negara wajib dikembalikan jika terbukti ada kelebihan pembayaran. “Negara tidak boleh dirugikan. Yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.

Kejati NTB sendiri telah menetapkan dua tersangka, masing-masing dari unsur pejabat pertanahan dan tim penilai independen. Keduanya kini mendekam di Lapas Lombok Barat dan dijerat pasal-pasal korupsi dalam KUHP baru.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, memastikan penyidikan masih terbuka. Sekitar 50 saksi telah diperiksa, dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar. “Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Fokus kami bukan hanya penindakan, tapi juga pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus MXGP Samota kini menjadi ujian transparansi pengelolaan anggaran daerah sekaligus cermin keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di balik proyek berskala nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru