Kadis ESDM NTB Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Wartawan

Senin, 13 Maret 2023 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis ESDM NTB Zainal Abidin saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTB menuju Lapas Mataram, Senin (13/3/2023).(Foto: istimewa)

Kadis ESDM NTB Zainal Abidin saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati NTB menuju Lapas Mataram, Senin (13/3/2023).(Foto: istimewa)

“Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif,” ujarnya.

Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.

“Untuk alasan subyektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, antara lain terkait ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun penjara,” ucapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ely pun meyakinkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:23 WITA

Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26 WITA

Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 14:17 WITA

Resmi! Gajah Muda Nusantara Akan Gelar Kongres Nasional Perdana di NTB

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:03 WITA

Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:15 WITA

IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:21 WITA

Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:03 WITA

Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput

Berita Terbaru