Isabel: Negara Untung, Tanah Naik Jadi Rp 350 Miliar, Tapi Saya Masih Dituntut Korupsi?

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Isabel Tanihaha saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

Ekspresi Isabel Tanihaha saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Logika penegakan hukum kembali diuji di ruang sidang Tipikor Mataram. Isabel Tanihaha, terdakwa kasus dugaan korupsi, melalui tim kuasa hukumnya melontarkan pledoi yang lebih mirip tamparan balik kepada jaksa.

Betapa tidak, tanah yang sejak 2013 sah menjadi aset PT Tripat dengan status Hak Guna Bangunan (SHGB), justru tetap diperlakukan jaksa seolah-olah barang milik daerah. “Kalau logika itu dipakai, berarti SK Bupati, Perda, dan persetujuan DPRD dianggap sampah? BPN juga ikut-ikutan menerbitkan sertifikat fiktif?” sindir Defika Yufiandra, kuasa hukum Isabel, di hadapan majelis hakim, Jumat (3/10/2025).

Lebih absurd lagi, tudingan kerugian negara dipaksakan hanya karena dalam kerja sama operasional (KSO) tidak ada klausul kontribusi tetap. Padahal, model business to business (B to B) justru memberi keleluasaan penuh bagi kedua pihak menyusun pola keuntungan. “Memaksa kontribusi tetap padahal tidak ada kewajiban hukumnya, bukankah itu justru bisa disebut pungli berseragam hukum?” ucap kuasa hukum dengan nada sarkastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu penjaminan aset di Bank Sinarmas pun menjadi bahan sindiran. Jaksa menuding itu berpotensi merugikan negara. Faktanya, tanah tetap utuh, tidak pernah dilelang, bahkan nilainya melonjak fantastis dari Rp 22 miliar menjadi Rp100 miliar, hingga pernah ditaksir Rp350 miliar. “Kalau ini namanya rugi, berarti orang yang rumahnya naik harga tiga kali lipat juga harus ditangkap?” cibir tim pembela.

Tak berhenti di sana, metode perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) juga jadi bahan kritik. Alih-alih menggunakan BPK satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang jaksa malah memakai auditor yang tidak bersertifikat resmi. “Kenapa? Karena BPK pasti tidak bisa dipaksa menyatakan ada kerugian. Jadi lebih enak cari auditor versi pesanan,” sindir tim hukum.

Pada akhirnya, pledoi Isabel menguliti kelemahan dakwaan satu per satu, tanah bukan lagi aset daerah, kontribusi tetap hanyalah ilusi, kerugian negara tidak terbukti, dan metode audit penuh cacat prosedural.

“Yang rugi justru akal sehat publik, karena dipaksa menelan logika hukum yang jungkir balik,” pungkas pembela dengan nada getir.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:14 WITA

Uang Masuk Jadi Tiket Kerja ? Bupati Lombok Barat: Laporkan, Jangan Diam !

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:38 WITA

Kisruh Penutupan SPPG Montong Are 2: Kepala SPPG Sebut Anggaran Belum Turun, Yayasan Agniya Bantah Saldo Masih Rp297 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:37 WITA

Kursi Roda Bicara Lebih Lantang dari Janji: Dinsos Lobar Buktikan Aksi, Bukan Retorika

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:40 WITA

Kejari Mataram Hadir di Sekolah: Bangun Kesadaran Hukum Siswa Lewat Upacara dan Program “Jaksa Menjawab”

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Pembangunan Inklusif NTB: Dari Irigasi hingga Samota, Pemerintah Tancap Gas Wujudkan Akses Merata

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:12 WITA

RSUD KLU Roboh di Tengah Gelombang Aksi: Direktur Mundur, Rakyat Menolak ‘Tambal Sulam’ Sistem Bobrok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Semarak Hultah akbar ke-90 NWDI di Anjani: Dari Jalan Sehat, Marathon, Pawai Sepeda Motor, Pawai Alegoris hingga Do’a untuk Bangsa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:30 WITA

Pemuda Pancasila NTB Teguhkan Dukungan untuk Yapto: Empat Dekade Kiprah, Satu Semangat Pancasila

Berita Terbaru