Isabel: Negara Untung, Tanah Naik Jadi Rp 350 Miliar, Tapi Saya Masih Dituntut Korupsi?

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Isabel Tanihaha saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

Ekspresi Isabel Tanihaha saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Logika penegakan hukum kembali diuji di ruang sidang Tipikor Mataram. Isabel Tanihaha, terdakwa kasus dugaan korupsi, melalui tim kuasa hukumnya melontarkan pledoi yang lebih mirip tamparan balik kepada jaksa.

Betapa tidak, tanah yang sejak 2013 sah menjadi aset PT Tripat dengan status Hak Guna Bangunan (SHGB), justru tetap diperlakukan jaksa seolah-olah barang milik daerah. “Kalau logika itu dipakai, berarti SK Bupati, Perda, dan persetujuan DPRD dianggap sampah? BPN juga ikut-ikutan menerbitkan sertifikat fiktif?” sindir Defika Yufiandra, kuasa hukum Isabel, di hadapan majelis hakim, Jumat (3/10/2025).

Lebih absurd lagi, tudingan kerugian negara dipaksakan hanya karena dalam kerja sama operasional (KSO) tidak ada klausul kontribusi tetap. Padahal, model business to business (B to B) justru memberi keleluasaan penuh bagi kedua pihak menyusun pola keuntungan. “Memaksa kontribusi tetap padahal tidak ada kewajiban hukumnya, bukankah itu justru bisa disebut pungli berseragam hukum?” ucap kuasa hukum dengan nada sarkastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu penjaminan aset di Bank Sinarmas pun menjadi bahan sindiran. Jaksa menuding itu berpotensi merugikan negara. Faktanya, tanah tetap utuh, tidak pernah dilelang, bahkan nilainya melonjak fantastis dari Rp 22 miliar menjadi Rp100 miliar, hingga pernah ditaksir Rp350 miliar. “Kalau ini namanya rugi, berarti orang yang rumahnya naik harga tiga kali lipat juga harus ditangkap?” cibir tim pembela.

Tak berhenti di sana, metode perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) juga jadi bahan kritik. Alih-alih menggunakan BPK satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang jaksa malah memakai auditor yang tidak bersertifikat resmi. “Kenapa? Karena BPK pasti tidak bisa dipaksa menyatakan ada kerugian. Jadi lebih enak cari auditor versi pesanan,” sindir tim hukum.

Pada akhirnya, pledoi Isabel menguliti kelemahan dakwaan satu per satu, tanah bukan lagi aset daerah, kontribusi tetap hanyalah ilusi, kerugian negara tidak terbukti, dan metode audit penuh cacat prosedural.

“Yang rugi justru akal sehat publik, karena dipaksa menelan logika hukum yang jungkir balik,” pungkas pembela dengan nada getir.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru