Halontb.com – I Gede Arga melakukan pelaporan ke Krimsus Polda NTB, Rabu (28/12/2022), atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan terlapor IMD, dengan cara merekam atau membuat video dan mentransmisikan ke media sosial. Hal itu kemudian menjadi konsumsi oleh umum yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam UU ITE.
Dalam mengajukan laporan ini, pelapor didampingi oleh Ketua-ketua Banjar se Kecamatan Lingsar, Ketua PHDI Kecamatan Lingsar, Kerame Pure Lingsar dan beberapa tokoh Agama dan Adat di Kecamatan Lingsar yang sengaja datang mendampingi pelapor dengan mengenakan busana Adat Bali.
Pelapor juga didampingi juga oleh Penasihat Hukumnya dari LAW FIRM PART & PARTNERS, Ketut Parwata Kusuma SH.Mhum, I. Gusti Gede Prajendra SH., I.Wayan Rasna SH, I. Made Ari Wangsa SS.SH.MH, I Komang Yudi Arthawan SH dan Muhammad Ihwan SH.MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini diajukan agar persoalan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu diselesaikan secara hukum untuk menghindari penyelesaian-penyelesaian non hukum yang dapat membuat situasi menjadi tidak baik dan kondusif.
“Saya berharap agar pihak Polda NTB, dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pelapor didampingi masyarakat serta Penasihat Hukum saat diterima oleh AKP Prayit Hariyanto SH, di ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. (*)