Halontb.com – Diduga memiliki hubungan gelap saat menjalani bahtera rumah tangga, antara korban dan (Istri terduga pelaku red), yang memicu perceraian serta berujung penganiayaan berat akibat rasa emosi dan cemburu melihat mantan istri di apelin oleh korban pada Rabu, (15/06/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, di Dusun Landah, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Korban inisial J alias AB, 37 tahun, alamat Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus beristri.
Terduga pelaku Inisial H, laki laki, 30 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan istri terduga pelaku yang sekaligus sebagai saksi peristiwa tersebut inisial FH, 28 tahun, alamat Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah saksi (Mantan Istri Terduga Pelaku red), secara tiba tiba datang terduga pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya