Halontb.com – Dana rakyat memang selalu punya takdir unik. Di tangan pejabat berintegritas, ia menjadi penolong masyarakat. Tapi di tangan yang lain, bisa berubah menjadi bancakan yang dibungkus istilah “bantuan sosial.”
Begitulah aroma yang kini tercium dari kasus penyaluran bansos pokir DPRD Kota Mataram.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
“Sudah naik penyidikan. Dua alat bukti sudah cukup,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (2/10).
Namun, ketika ditanya soal siapa yang sudah diperiksa, Endriadi memilih irit bicara. “Saya belum pegang datanya,” katanya jawaban yang membuat publik semakin penasaran, sekaligus lelah menunggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta menarik, perkara ini ternyata punya dua “jalur hukum”. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang menelusuri dugaan serupa untuk tahun 2022, sementara Polda NTB fokus ke tahun 2023.
Tahun 2022 menjadi titik awal kekacauan, saat dana DBHCHT disalurkan melalui pokir DPRD dan dititipkan pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.
Namun, mekanismenya jauh dari aturan. Penerima bantuan tidak pernah mengajukan proposal. Nama-nama mereka tiba-tiba muncul dalam SIPD dan DPA DPRD, seperti “keajaiban administratif.” Disdag pun diduga tak sempat memeriksa kebenaran data di lapangan.
Bantuan pun digelontorkan, meski banyak penerima bukan pedagang target utama program.
Setiap kelompok menerima Rp50 juta, masing-masing anggota kebagian Rp5 juta.
Kalau bantuan ini salah sasaran, mungkin istilahnya perlu diganti bukan bansos, tapi bansor, bantuan salah orang.
Apakah tahun 2023 mengulang kisah yang sama? Endriadi tak ingin mendahului penyidikan. “Nanti saja,” ujarnya.
Dan publik pun menunggu: kapan akhirnya bantuan sosial benar-benar sosial, bukan sosialita ?.






