Dana Pokir DPRD Mataram: Bansos atau Bansor (Bantuan Salah Sasaran)?

- Wartawan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan bansos pokir DPRD Kota Mataram. (Foto: Istimewa)

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan bansos pokir DPRD Kota Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Dana rakyat memang selalu punya takdir unik. Di tangan pejabat berintegritas, ia menjadi penolong masyarakat. Tapi di tangan yang lain, bisa berubah menjadi bancakan yang dibungkus istilah “bantuan sosial.”
Begitulah aroma yang kini tercium dari kasus penyaluran bansos pokir DPRD Kota Mataram.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
“Sudah naik penyidikan. Dua alat bukti sudah cukup,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (2/10).

Namun, ketika ditanya soal siapa yang sudah diperiksa, Endriadi memilih irit bicara. “Saya belum pegang datanya,” katanya jawaban yang membuat publik semakin penasaran, sekaligus lelah menunggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta menarik, perkara ini ternyata punya dua “jalur hukum”. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang menelusuri dugaan serupa untuk tahun 2022, sementara Polda NTB fokus ke tahun 2023.
Tahun 2022 menjadi titik awal kekacauan, saat dana DBHCHT disalurkan melalui pokir DPRD dan dititipkan pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram.

Namun, mekanismenya jauh dari aturan. Penerima bantuan tidak pernah mengajukan proposal. Nama-nama mereka tiba-tiba muncul dalam SIPD dan DPA DPRD, seperti “keajaiban administratif.” Disdag pun diduga tak sempat memeriksa kebenaran data di lapangan.
Bantuan pun digelontorkan, meski banyak penerima bukan pedagang target utama program.

Setiap kelompok menerima Rp50 juta, masing-masing anggota kebagian Rp5 juta.
Kalau bantuan ini salah sasaran, mungkin istilahnya perlu diganti bukan bansos, tapi bansor, bantuan salah orang.

Apakah tahun 2023 mengulang kisah yang sama? Endriadi tak ingin mendahului penyidikan. “Nanti saja,” ujarnya.
Dan publik pun menunggu: kapan akhirnya bantuan sosial benar-benar sosial, bukan sosialita ?.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar
Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram
“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri
Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:25 WITA

“Baju Seragam, Tangan Bercincin, dan Pitingan Maut” Dua Polisi Diperkarakan atas Kematian Rekan Sendiri

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:45 WITA

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Berita Terbaru