ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: “Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP”

- Wartawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis ALPA NTB berdialog dengan Kasi Pidsus Kejati NTB, menagih kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Samota. (Foto: Istimewa)

Aktivis ALPA NTB berdialog dengan Kasi Pidsus Kejati NTB, menagih kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Samota. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pembelian lahan 70 hektar untuk pembangunan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, terus menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sengaja memperlambat penanganan perkara. Mereka bahkan menyebut lembaga hukum itu “macan ompong” karena hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan.

Direktur ALPA NTB, Herman, menegaskan bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu kepastian. “Kalau berkasnya sudah setebal bantal tapi tidak ada tersangka, itu bukan penegakan hukum, itu pembusukan hukum. Jangan sampai hukum diperjualbelikan hanya karena melibatkan nama besar,” ujarnya lantang dalam aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).

ALPA menilai skandal Samota bukan sekadar jual beli tanah, melainkan praktik pemufakatan jahat yang menguntungkan segelintir pihak. Transaksi senilai Rp 53 miliar untuk membeli tanah dari Ali Bin Dachlan (Ali BD), mantan Bupati Lombok Timur, dinilai tidak wajar dan sarat dugaan mark-up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati NTB: “Kami Serius, Kendalanya Audit BPKP”

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus Samota. Menurutnya, lambannya proses bukan karena ada intervensi, melainkan murni kendala teknis di tahap audit.

“Jangan khawatir, perkara ini tetap berjalan. Kendalanya sekarang tinggal penghitungan kerugian negara. Itu bukan kami yang tentukan, tapi BPKP sebagai auditor resmi. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, sudah sering bolak-balik, tapi progresnya memang belum sesuai yang kami harapkan,” jelas Hendarsyah di hadapan massa aksi.

Ia menekankan bahwa hasil perhitungan kerugian negara adalah alat bukti penting dalam kasus korupsi. Tanpa itu, penyidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.

“Kalau saya memaksakan perkara ini tanpa perhitungan resmi, justru kami yang salah. Karena di persidangan, alat bukti itu akan diuji. Jadi faktanya sekarang kami masih menunggu hasil BPKP. Itu saja masalahnya, bukan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Kendala Utama: Keterbatasan Ahli Pertanahan

Hendarsyah juga menyebut ada kendala teknis lain, yakni belum adanya ahli pertanahan di NTB yang dapat memenuhi kebutuhan audit. “BPKP kemarin meminta tambahan ahli pertanahan. Sayangnya di NTB memang belum ada ahli tersebut. Kami sudah berupaya mencari, tinggal menunggu apakah sesuai dengan kebutuhan auditor. Kalau itu sudah terpenuhi, pasti akan ada progres,” ungkapnya.

Ia menegaskan Kejati NTB tidak diam. Bahkan, penyidik terus berkoordinasi dan mendorong percepatan audit. “Kami serius, jangan disangka kami diam. Silakan rekan-rekan cek ke BPKP, kami sudah berkali-kali mengajukan. Begitu hasil kerugian negara keluar, pasti akan ada tindak lanjut,” katanya.

Publik Masih Menunggu

Meski sudah ada penjelasan dari Kejati, publik tetap menaruh curiga. Bagi ALPA NTB dan sejumlah tokoh masyarakat, kasus Samota sudah terlalu lama “dibekukan”. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan ini hanya menambah kecurigaan adanya upaya melindungi aktor besar di balik transaksi Rp 53 miliar tersebut.

Pertanyaan publik pun tetap sama: apakah Kejati NTB berani menetapkan tersangka begitu hasil audit keluar, atau kasus Samota akan kembali menjadi “file tebal” yang menumpuk tanpa akhir di meja kejaksaan ? .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:03 WITA

Menteri Haji dan Umrah Tekankan Profesionalisme Petugas di Pelantikan Serentak PPIH 2026

Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WITA

Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WITA

Perkuat Transformasi Digital, Pemprov NTB Sinkronkan Data Daerah hingga Level Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 07:10 WITA

Transparansi Mulai Terbuka, Proyek IPAL Mataram Masuk Babak Baru dengan Pengawasan Ketat

Selasa, 14 April 2026 - 09:24 WITA

Menuju NTB Satu Digit: Ikhtiar Pemerintah Menata Masa Depan Lewat Kolaborasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:58 WITA

Jalan Lendang Re–Menjut Mangkrak Usai Tambahan 50 Hari, Warga Sekotong Geram: “Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”

Senin, 6 April 2026 - 13:40 WITA

Perempuan Asal Mataram Hanyut di Sungai Tibu Ijo Lobar, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WITA

Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Berita Terbaru