ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: “Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP”

- Wartawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis ALPA NTB berdialog dengan Kasi Pidsus Kejati NTB, menagih kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Samota. (Foto: Istimewa)

Aktivis ALPA NTB berdialog dengan Kasi Pidsus Kejati NTB, menagih kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Samota. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pembelian lahan 70 hektar untuk pembangunan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, terus menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sengaja memperlambat penanganan perkara. Mereka bahkan menyebut lembaga hukum itu “macan ompong” karena hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan.

Direktur ALPA NTB, Herman, menegaskan bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu kepastian. “Kalau berkasnya sudah setebal bantal tapi tidak ada tersangka, itu bukan penegakan hukum, itu pembusukan hukum. Jangan sampai hukum diperjualbelikan hanya karena melibatkan nama besar,” ujarnya lantang dalam aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).

ALPA menilai skandal Samota bukan sekadar jual beli tanah, melainkan praktik pemufakatan jahat yang menguntungkan segelintir pihak. Transaksi senilai Rp 53 miliar untuk membeli tanah dari Ali Bin Dachlan (Ali BD), mantan Bupati Lombok Timur, dinilai tidak wajar dan sarat dugaan mark-up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejati NTB: “Kami Serius, Kendalanya Audit BPKP”

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus Samota. Menurutnya, lambannya proses bukan karena ada intervensi, melainkan murni kendala teknis di tahap audit.

“Jangan khawatir, perkara ini tetap berjalan. Kendalanya sekarang tinggal penghitungan kerugian negara. Itu bukan kami yang tentukan, tapi BPKP sebagai auditor resmi. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, sudah sering bolak-balik, tapi progresnya memang belum sesuai yang kami harapkan,” jelas Hendarsyah di hadapan massa aksi.

Ia menekankan bahwa hasil perhitungan kerugian negara adalah alat bukti penting dalam kasus korupsi. Tanpa itu, penyidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.

“Kalau saya memaksakan perkara ini tanpa perhitungan resmi, justru kami yang salah. Karena di persidangan, alat bukti itu akan diuji. Jadi faktanya sekarang kami masih menunggu hasil BPKP. Itu saja masalahnya, bukan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Kendala Utama: Keterbatasan Ahli Pertanahan

Hendarsyah juga menyebut ada kendala teknis lain, yakni belum adanya ahli pertanahan di NTB yang dapat memenuhi kebutuhan audit. “BPKP kemarin meminta tambahan ahli pertanahan. Sayangnya di NTB memang belum ada ahli tersebut. Kami sudah berupaya mencari, tinggal menunggu apakah sesuai dengan kebutuhan auditor. Kalau itu sudah terpenuhi, pasti akan ada progres,” ungkapnya.

Ia menegaskan Kejati NTB tidak diam. Bahkan, penyidik terus berkoordinasi dan mendorong percepatan audit. “Kami serius, jangan disangka kami diam. Silakan rekan-rekan cek ke BPKP, kami sudah berkali-kali mengajukan. Begitu hasil kerugian negara keluar, pasti akan ada tindak lanjut,” katanya.

Publik Masih Menunggu

Meski sudah ada penjelasan dari Kejati, publik tetap menaruh curiga. Bagi ALPA NTB dan sejumlah tokoh masyarakat, kasus Samota sudah terlalu lama “dibekukan”. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan ini hanya menambah kecurigaan adanya upaya melindungi aktor besar di balik transaksi Rp 53 miliar tersebut.

Pertanyaan publik pun tetap sama: apakah Kejati NTB berani menetapkan tersangka begitu hasil audit keluar, atau kasus Samota akan kembali menjadi “file tebal” yang menumpuk tanpa akhir di meja kejaksaan ? .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar di Lombok Tengah
Eksekusi Lahan Tanpa Juru Sita di Babussalam, Langkah Kades Kuripan Tuai Kecaman Ahli Waris
Kapolda NTB Beri Santunan Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Tersangka Segera Diumumkan
Brigjen LMI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Lurah Dasan Geres Ungkap Sosoknya yang Aktif Berkurban dan Peduli Sosial
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII
Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik
Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kopihyang Corner Buka Cabang Ketiga di Gerung, Rangkaian Grand Opening Diwarnai Aksi Sosial Santun Anak Yatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:11 WITA

Tak Sekadar Bicara Listrik, PLN UIW NTB Bangun Kesadaran Generasi Muda Lawan Kekerasan Seksual Lewat Srikandi Goes to Campus

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:59 WITA

Edukasi Keselamatan Kelistrikan Jadi Prioritas, PLN UIW NTB Gandeng Pemkab Lombok Barat Bangun Budaya Zero Accident

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:23 WITA

PLN Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di NTB, 51 SPKLU Beroperasi dan Media Diajak Kawal Transformasi Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:09 WITA

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Keselamatan Jadi Prioritas, PLN UP3 Selaparang Satukan Langkah Seluruh Personel Perkuat Budaya K3

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:44 WITA

Perkuat Literasi Digital Pelanggan, Srikandi PLN Selaparang Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile di Lombok Timur

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:56 WITA

Keandalan Listrik Dimulai dari Sistem Pengawasan, PLN Rawat Peralatan Monitoring Gardu Induk Mantang

Berita Terbaru