Halontb.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi gambaran tersangka atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya akan mengungkap kepastian dari hal tersebut setelah ada penetapan dari hasil gelar perkara penyidikan.
“Calon sudah ada. Tetapi, resminya dalam waktu dekat kami akan umumkan siapa saja, tunggu gelar,” kata Efrien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun meyakinkan bahwa hasil penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Kamis (9/3), menjadi materi pelengkap gelar perkara.
“Dokumen hasil geledah itu masih akan diteliti dahulu, nantinya apakah bisa jadi alat bukti untuk kebutuhan penetapan atau tidak,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus yang mengarah pada dugaan korupsi ini, penyidik kejaksaan tercatat telah memeriksa sejumlah pejabat daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya