Srikandi PLN dan BPN Manggarai Kawal Masa Depan Energi Terbarukan Lewat Sertifikasi Aset Poco Leok

- Wartawan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senyum cerah dan sertifikat di tangan! Bukti nyata layanan Kantor Pertanahan Manggarai makin dekat dan manfaatnya makin terasa. Bareng warga, kita wujudkan kepastian hukum atas tanah dengan semangat dan penuh kekeluargaan!

Senyum cerah dan sertifikat di tangan! Bukti nyata layanan Kantor Pertanahan Manggarai makin dekat dan manfaatnya makin terasa. Bareng warga, kita wujudkan kepastian hukum atas tanah dengan semangat dan penuh kekeluargaan!" . (Foto: Dok. PLN)

Halontb.com – Pembangunan energi hijau di kawasan timur Indonesia kembali menorehkan babak penting. PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), khususnya Srikandi dari Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai untuk mengamankan tujuh aset vital proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok.

Pengamanan tersebut berupa penerbitan sertifikat tanah untuk dua area akses menuju wellpad J dan lima area akses wellpad G, seluruhnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 1.226 meter persegi. Sertifikasi ini menjadi penanda resmi bahwa lahan telah berada dalam penguasaan hukum PLN, yang artinya siap digunakan dalam proyek energi terbarukan nasional.

Kepala Kantor BPN Manggarai, Jermias Haning, menyambut capaian ini sebagai simbol keberhasilan kolaborasi antara institusi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak hanya melihat PLN sebagai mitra, tapi sebagai bagian dari komitmen bersama membangun negeri. Maka, kami akan terus kawal penyelesaian seluruh aset tanah PLN di wilayah ini,” ujarnya dengan tegas.

Capaian ini bukan saja berdampak secara administratif, tetapi juga menjadi cerminan kuatnya kepemimpinan perempuan dalam sektor infrastruktur. General Manager PLN UIP Nusra, Yasir, memberikan apresiasi khusus kepada tim Srikandi PLN yang konsisten menunjukkan kapasitasnya dalam hal strategis seperti pengamanan aset.

“Ketika kita bicara energi masa depan, kita bicara keberlanjutan. Dan ketika kita bicara keberlanjutan, maka pondasinya adalah kepastian hukum. Inilah yang dilakukan oleh Srikandi PLN hari ini mereka bekerja mengamankan setiap jengkal lahan, agar PLTP ini benar-benar bisa berdiri kokoh dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” kata Yasir.

Dengan semangat transisi energi yang semakin kuat, proyek PLTP Ulumbu Unit 5-6 bukan hanya soal membangun pembangkit. Ini adalah misi besar: menyatu dengan masyarakat, menjaga legalitas, serta memberdayakan perempuan untuk memimpin perubahan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru