Halontb. Com – Bank NTB Syariah melancarkan kampanye besar-besaran untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Dalam gerakan yang mengusung tema “STOP Judi & Pinjol Ilegal”, bank ini tak hanya mengedukasi publik tentang bahaya pinjol ilegal tetapi juga memberikan solusi bagi mereka yang terjerat.
Dengan bunga yang mencekik, cara penagihan yang tidak manusiawi, serta penyalahgunaan data pribadi, pinjol ilegal semakin menambah daftar masalah sosial di tengah masyarakat. Bank NTB Syariah menegaskan, mereka hadir untuk memberikan perlindungan sekaligus pendidikan kepada masyarakat, agar tidak terjerat dalam lingkaran utang yang sulit untuk dilunasi.
“Kami melihat banyak masyarakat yang akhirnya kehilangan harta benda dan martabatnya akibat terjerat pinjol ilegal ini,” ujar Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo. “Pinjaman online ilegal ini seperti lingkaran setan yang tidak berujung. Sekali terjerat, sangat sulit untuk keluar. Itu sebabnya kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memilih lembaga keuangan yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bank NTB Syariah juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga dapat merusak reputasi seseorang secara sosial dan profesional. Bahkan, tindakan penagihan yang sering kali disertai dengan ancaman dan kekerasan verbal ini bisa membuat trauma mendalam.
Dalam kampanye ini, Bank NTB Syariah tidak hanya berhenti pada edukasi, tetapi juga menawarkan solusi. Masyarakat didorong untuk berkonsultasi dengan pihak bank mengenai opsi-opsi pembiayaan yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah, yang tentunya bebas dari bunga mencekik dan praktik tidak etis lainnya.
Editor : Adeka
Sumber Berita : Bayu Aji