Home / NTB

Deportasi Saja, WNA Pengelola Beach Club di Gili Trawangan Selamat dari Jerat Penjara

- Wartawan

Rabu, 3 September 2025 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Kasus pelanggaran izin tinggal dua warga asing di Gili Trawangan, Kristof Veris dan Miguel De Vega Contreras, menyingkap sisi lain dari wajah penegakan hukum keimigrasian di NTB.

Keduanya dituding menjalankan bisnis hiburan malam Bora Bora Beach Club tanpa izin tinggal resmi. Paspornya telah ditahan sejak Juli, dan kini Imigrasi NTB memastikan keduanya akan segera dideportasi. Namun keputusan ini bukan tanpa kontroversi.

UU Tajam di Atas Kertas, Tumpul di Lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara normatif, Pasal 112 UU Keimigrasian memberi ancaman pidana berat bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Namun yang diterapkan justru Pasal 74, yang hanya berujung pada deportasi dan pencekalan.

Alasan Imigrasi sederhana: jalur pidana terlalu panjang dan memakan waktu. Padahal, jika aparat menempuh jalur hukum, kasus ini bisa menjadi momentum untuk menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap pelanggaran WNA di sektor strategis pariwisata.

“Kalau lewat jalur pidana, prosesnya panjang sekali, dari penyidikan hingga putusan tetap. Karena pelanggaran ini baru pertama kali, kami pilih deportasi,” kata Mochamad Akbar Adhinugroho, Kabid Gakkum Kanwil Imigrasi NTB.

 

Misteri di Balik Legalitas

Fakta lain yang menimbulkan tanda tanya adalah status kepemilikan Bora Bora Beach Club. Imigrasi mengaku belum menelusuri akta notaris secara detail. Nama Kristof tidak tercatat, meski di lapangan publik meyakini ia adalah pengendali usaha tersebut.

Praktik WNA menggunakan nama warga lokal untuk mengamankan izin usaha sudah sering terjadi di kawasan wisata. Hal ini membuat dugaan bahwa kasus Kristof hanyalah puncak gunung es dari pola pelanggaran yang lebih besar.

Pariwisata vs Kedaulatan Hukum

Gili Trawangan dikenal sebagai ikon wisata NTB. Namun kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pariwisata hanya akan menjadi lahan subur bagi bisnis asing yang berjalan tanpa aturan, sementara kedaulatan hukum Indonesia diabaikan?

Jika hukum hanya berakhir pada deportasi, maka pesan yang diterima para pelaku adalah: melanggar boleh, asal siap diusir. Tidak ada efek jera, tidak ada pembelajaran hukum.

Pada akhirnya, kasus Bora Bora Beach Club menjadi refleksi tentang bagaimana hukum bisa tajam di atas kertas, namun tumpul ketika berhadapan dengan modal asing.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuta Jangan Hanya Dijual sebagai Surga Wisata, Sistem Perlindungan Wisatawan Harus Naik Kelas
Khairunnisa Qariah Asal Bima Juara 1 MTQ Nasional XXXI, NTB Naik ke Peringkat 9
PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”
Dari 6 Meter Menjadi 10,5 Meter, Wajah Baru Ruas Jereweh-Benete Usai Ditangani
FORMAL Resmi Lahir Pasca OTT Bupati Lobar, Media Bersatu Tolak Praktik Pilih Kasih dan Pengkotakan Pers
Bulog NTB Terima Aspirasi Massa, Tegaskan Transparansi serta Dukung Penegakan Hukum Kasus Beras Oplosan
BPS Catat NTP NTB Naik Jadi 130,44, Daya Beli Petani Menguat
Detik-detik Mencekam Atap SMAN 7 Mataram Roboh: Siswa Panik Berhamburan, 5 Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Bukan Hanya Menjaga Listrik MotoGP, PLN Hadir Berbagi untuk Warga Mandalika

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru