Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah tiga wartawan dari dua stasiun televisi nasional, Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne serta Sofi dari RTV, diduga dihalangi oleh aparat penegak hukum saat meliput aktivitas penyidik di rumah seorang tersangka kasus rudapaksa bernama Agus, Senin (4/12).

Insiden ini bermula ketika para jurnalis hendak merekam keberadaan penyidik yang sedang bertugas. Namun, seorang anggota penyidik perempuan yang namanya tidak disebutkan memaksa Herman dan Rahmatul untuk menghapus rekaman yang telah diambil. Tidak hanya itu, tiga anggota polisi dan seorang personel TNI turut melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat diminta klarifikasi, aparat hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Kanit, tetapi hingga akhir, tidak ada penjelasan yang diberikan.

Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Apa alasan kami dilarang mengambil gambar? Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers,” ujarnya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun. Namun, insiden ini memperlihatkan tindakan yang bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait alasan di balik larangan peliputan ini. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis yang mendesak adanya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pers.

Menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Siapa yang akan bertanggung jawab atas tindakan ini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Laskar Gibran Bertemu Wapres Gibran, Laporkan Program Strategis dan Penguatan Peran Pemuda
Safari Ramadan di Central HWM Center, Wabup Sumbawa Barat Hj. Hanipah Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan dan Ajak Warga Jaga Lingkungan
IPR Jalan di Tempat, Koalisi Pemuda NTB Semprot Pemprov: Jangan Cuma Obral Janji Manis!
Refleksi Setahun Kepemimpinan Amar–Hanipah: Turunkan Stunting, Perkuat KSB Maju
Laskar Gibran Gelar Konsolidasi Nasional Daring, Ranggalawe: Perkuat Barisan Hingga Akar Rumput
Lalu Winengan Ingatkan Pengurus DPD KNPI Melalui Pesan Menohok, Ini Isinya !
Potret Nakhoda Baru: Daud Gerung Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KNPI NTB 2025–2028
Advokat Senior NTB Soroti Tim Ahli Gubernur, Dinilai Melampaui Kewenangan OPD

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:49 WITA

Pastikan Keamanan, Ditpolairud Polda NTB dan KSOP Pantau Bongkar Muat di Pelabuhan Lembar

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WITA

Kapolda NTB Bersama Gubernur Pantau Arus Mudik dan Lepas Program Mudik Gratis Lembar–Surabaya

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:52 WITA

Patroli Ops Ketupat Rinjani 2026, Personel Polda NTB Evakuasi Korban Kecelakaan di Bypass Mandalika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:40 WITA

Ops Ketupat Rinjani 2026: Polda NTB Cek Kesiapan Terminal Mandalika Jelang Arus Balik

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WITA

Deteksi Dini Bahan Berbahaya, Polda NTB Kerahkan K9 Perketat Pengawasan di Pelabuhan Lembar

Senin, 23 Februari 2026 - 09:58 WITA

Kompak! Intip Kesiapan Kapolda, Gubernur, dan Danrem Jaga NTB Tetap Kondusif di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:23 WITA

Sinergi Polri dan Polhut TNGR dalam Menjaga Kelestarian Ekosistem Gunung Rinjani

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:05 WITA

Operasi Keselamatan Rinjani 2026: Polres Lombok Barat Gelar Razia Stasioner, Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru