Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah tiga wartawan dari dua stasiun televisi nasional, Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne serta Sofi dari RTV, diduga dihalangi oleh aparat penegak hukum saat meliput aktivitas penyidik di rumah seorang tersangka kasus rudapaksa bernama Agus, Senin (4/12).

Insiden ini bermula ketika para jurnalis hendak merekam keberadaan penyidik yang sedang bertugas. Namun, seorang anggota penyidik perempuan yang namanya tidak disebutkan memaksa Herman dan Rahmatul untuk menghapus rekaman yang telah diambil. Tidak hanya itu, tiga anggota polisi dan seorang personel TNI turut melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat diminta klarifikasi, aparat hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Kanit, tetapi hingga akhir, tidak ada penjelasan yang diberikan.

Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Apa alasan kami dilarang mengambil gambar? Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers,” ujarnya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun. Namun, insiden ini memperlihatkan tindakan yang bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait alasan di balik larangan peliputan ini. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis yang mendesak adanya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pers.

Menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Siapa yang akan bertanggung jawab atas tindakan ini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?
Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB
Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang
Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I
Musda Golkar NTB Dibuka, Sekjen Sarmuji Tegaskan Kemenangan Belum Aman!”
Relawan Gadungan Ancam Rusak Kekompakan LAZADHA, Bupati LAZ: Jangan Terprovokasi, Ini Upaya Adu Domba!
Bambang Firdaus, SE: Dilahirkan untuk Mensejahterakan 200 Ribu Masyarakat Dompu
H.L Heri Prihatin Tetap Melaju Meski Musda Golkar NTB Ditunda: “Saya Datang untuk Melayani, Bukan Menguasai”

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:41 WITA

Dukungan Kelistrikan Optimal, PLN Jadi Pilar Kesuksesan MTQ Aikmel 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:17 WITA

Libur Nataru di Tengah Musim Hujan, PLN NTB Ingatkan Pentingnya Keselamatan Listrik

Minggu, 30 November 2025 - 10:03 WITA

Banjir Bandang Aceh, TNI-Polri dan PLN Dikerahkan Cepat Pulihkan Listrik dan Infrastruktur

Minggu, 30 November 2025 - 05:09 WITA

PLN NTB dan Mahasiswa Internasional Dorong Kesadaran Hidup Sehat Anak-Anak di Terara

Kamis, 27 November 2025 - 05:01 WITA

Jaga Keandalan Sistem Listrik Lombok-Sumbawa, PLN Terapkan Pengawasan Real-Time Lewat Safety Online di GI Labuhan

Kamis, 27 November 2025 - 04:49 WITA

Dulu Andalkan Genset, Kini Sekolah Terpencil di Bima Diterangi SUPERSUN dari PLN!

Kamis, 27 November 2025 - 04:45 WITA

Demi Listrik Andal di Timur NTB, PLN Jalankan MATAJITU di Penyulang Karumbu: Pemeliharaan Menyeluruh Tingkatkan Mutu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 04:40 WITA

Dorong Transformasi Energi Nusra, PLN Tegaskan Komitmen pada MoU KR-BNN di Mandalika

Berita Terbaru