Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah tiga wartawan dari dua stasiun televisi nasional, Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne serta Sofi dari RTV, diduga dihalangi oleh aparat penegak hukum saat meliput aktivitas penyidik di rumah seorang tersangka kasus rudapaksa bernama Agus, Senin (4/12).

Insiden ini bermula ketika para jurnalis hendak merekam keberadaan penyidik yang sedang bertugas. Namun, seorang anggota penyidik perempuan yang namanya tidak disebutkan memaksa Herman dan Rahmatul untuk menghapus rekaman yang telah diambil. Tidak hanya itu, tiga anggota polisi dan seorang personel TNI turut melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat diminta klarifikasi, aparat hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Kanit, tetapi hingga akhir, tidak ada penjelasan yang diberikan.

Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Apa alasan kami dilarang mengambil gambar? Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers,” ujarnya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun. Namun, insiden ini memperlihatkan tindakan yang bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait alasan di balik larangan peliputan ini. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis yang mendesak adanya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pers.

Menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Siapa yang akan bertanggung jawab atas tindakan ini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD NTB Tegaskan Sikap: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden
Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman
Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan
Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran
Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis
Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?
Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB
Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:10 WITA

Proses Izin Tambang Rakyat Lamban, Asosiasi Pemuda Koperasi Laporkan Pemprov NTB ke Ombudsman

Senin, 26 Januari 2026 - 14:07 WITA

Laskar Gibran Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran, Bantah Isu Perpecahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:31 WITA

Ketua Umum Laskar Gibran Pusat dan Daerah Tegaskan Konsistensi Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:10 WITA

Reformasi Birokrasi Berlanjut, Pemkab Lombok Barat Segarkan OPD dan Lantik Pejabat Strategis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:53 WITA

Lalu Winengan Luncurkan “ABG – Abangnya Bang Gibran”: Sinyal Dukungan Total untuk Sang Wapres, Lawan Politik Mulai Resah ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 03:01 WITA

Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 Bikin Testimoni, Ungkap Kronologi Kasus Bagi-bagi Uang Siluman di DPRD NTB

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:40 WITA

Mendengar Langsung Suara Rakyat, Hj. Rafi’ah Janjikan Sumur Bor dan Dukung Tradisi Sosial Rungkang

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:12 WITA

Musda XI Golkar NTB Rampung, Mohan Terpilih Aklamasi dan Siap Rebut Dapil NTB I

Berita Terbaru