Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama 

- Wartawan

Minggu, 16 Oktober 2022 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kiri ke kanan) Baiq Nuril Maknun dan Yan Mangandar Putra SH., MH pengacara Ida Made Santi Adnya. (Foto:istimewa)

(kiri ke kanan) Baiq Nuril Maknun dan Yan Mangandar Putra SH., MH pengacara Ida Made Santi Adnya. (Foto:istimewa)

Halontb.com – Kamis (13/10/2022) lalu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Ibu I Nengah Suciarni, akrab dipanggil Ibu Suci, hadir sebagai Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam perkara Terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH atas dakwaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 a ayat (1) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Dalam ruang persidangan Ibu Suci didampingi oleh Pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB, karena memang Ibu Suci sebelumnya mengalami tekanan psikis sehingga telah mengajukan permohonan bantuan Asesmen Psikolog dan Pendampingan dalam persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan, yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, yang salah satu tugasnya Pendampingan Korban.

Sebenarnya sebelum persidangan Ibu Suci ragu untuk hadir dan tidak yakin memiliki keberanian untuk bisa menyampaikan kebenaran secara langsung di hadapan Majelis Hakim. Namun karena ada pendampingan dan sikap bijak dari Majelis Hakim dari awal persidangan, akhirnya secara lancar Ibu Suci menjawab satu persatu pertanyaan dari Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum dan Majelis Hakim selama waktu sekitar satu jam setengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan awal dari Penuntut Umum mengenai kepemilikan hotel Bidari, secara tegas Ibu Suci menjawab hotel tersebut adalah milik bersama dirinya dengan I Gede Gunanta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Menurut kami Tim PH Keterangan ini tidak terbantahkan karena berdasarkan dokumen salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 115 K/Pdt/2018, putusan harta bersama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) sejak tahun 2018, namun sejak itu I Gede Gunanta tidak mau membagi secara sukarela melaksanakan putusan tersebut meski telah ditegur (Aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Mataram sampai sekarang,” kata Yan Mangandar, pengacara Ida Made Santi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Bukit Lendang Luar, Basarnas Evakuasi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita
Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar
LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Lombok Barat sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WITA

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Gerung, 72,42 Gram Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Polisi Patroli Jalur Logistik di Pelabuhan Lembar

Rabu, 23 September 2026 - 06:47 WITA

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah

Jumat, 18 September 2026 - 11:42 WITA

Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 12:26 WITA

Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WITA

Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru