LOMBOK BARAT, Halontb.com — Puluhan warga kavlingan di RT 09 Dusun Labuapi Selatan, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, menyatakan penolakan terhadap penggunaan jalan lingkungan mereka sebagai akses menuju proyek perumahan Kaliana Residence.
Selain persoalan akses jalan, petani setempat juga mengeluhkan pemindahan saluran irigasi yang mereka nilai mengganggu pengairan sawah.
Perwakilan warga, Lalu Tony Erlan, menuturkan penolakan ini sudah bergulir sejak Juni 2025, saat pengembang PT Lambang Sejati pertama kali menyampaikan rencana penggunaan jalan kavling sebagai akses perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sekitar 22 kepala keluarga pemilik kavling kompak menolak dan menandatangani surat pernyataan penolakan yang diketahui Kepala Desa Labuapi.
“Kami menolak akses jalan kavlingan milik warga digunakan sebagai akses jalan ke perumahan, dengan pertimbangan dampak sosial dan lingkungan,” ujar Tony.
Ia menambahkan, meski sempat ada mediasi di kantor desa dan kantor camat, tidak ada titik temu. Bahkan, hasil penelusuran warga ke Dinas PUPR menunjukkan izin pembangunan (IPR) telah terbit sejak 27 Maret 2024, jauh sebelum pengembang menemui warga pada Juni 2025 kejanggalan yang menurut warga menunjukkan proses tidak transparan.
Ketegangan sempat memuncak sekitar dua pekan lalu ketika pengembang berupaya memaksa masuk ke lokasi, namun dihalangi warga yang menutup portal jalan. Warga mengaku sempat didatangi sekelompok orang dari luar desa yang disebut ikut menebang pohon di jalan fasilitas umum tersebut.
Baca juga: Jelang Pilkades 2026, Asisten I Lobar: Konsistensi Bekerja adalah Kampanye Terbaik Incumbent
Terpisah, Menyikapi potensi konflik horizontal, Kapolsek Labuapi Selamet Riadi membenarkan pihaknya telah turun ke lokasi menyikapi laporan masyarakat terkait persoalan akses jalan tersebut.
Menurut Selamet, kedatangan polisi dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus membuka ruang mediasi antara warga dan pihak pengembang.
“Untuk menjaga-jaga yang tidak diinginkan, kita berusaha aktivitasnya dihentikan sambil sementara menunggu untuk dilakukan mediasi atau pertemuan,” ujar Selamet.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan langkah persuasif sebanyak dua kali. Dalam penanganan tersebut, polisi meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu konflik.
Selamet menegaskan, selama belum terdapat kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, aktivitas pembangunan diminta untuk dihentikan sementara.
“Kita lakukan langkah persuasif dulu, menjaga ketertiban. Jangan ada aktivitas dulu. Kalau belum ada kesepakatan, jangan ada aktivitas, baik dari warga maupun dari PT,” katanya.
Polisi selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Selain soal akses jalan, Pekasih (petugas pengairan) Labuapi Selatan, Juarsah, mengungkapkan penolakan serupa terkait pemindahan saluran irigasi tersier di sisi timur kantor Camat Labuapi.
Baca juga: Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade
Ia menyebut pemindahan dengan pembelokan saluran, yang dilakukan dengan dalih pelebaran jalan, membuat aliran air melemah dan tidak maksimal.
“Petani sih maunya irigasinya kembali seperti semula, supaya enak. Ini saja petani sudah terganggu, ada yang padinya sudah tua mau panen,” kata Juarsah.
Ia menyebut sekitar 7 hektare sawah milik 34 petani terdampak oleh perubahan aliran tersebut, dan hingga kini belum ada penyelesaian meski pihaknya sudah mengadu ke Dinas Pertanian Provinsi.
Warga menilai proses pembangunan berjalan tanpa keterlibatan mereka secara layak, bahkan menuding aparat desa cenderung tidak responsif terhadap keberatan yang disampaikan.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan memastikan hak mereka atas jalan dan saluran irigasi tetap terjaga, serta proses perizinan proyek ditinjau ulang secara transparan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Lambang Sejati terkait tudingan warga tersebut.








