Ngaku Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Pengusaha Lewat Modus Donasi Korban Kebakaran Sade

- Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelandang tersangka BDSP (29), pelaku penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian dengan modus donasi korban kebakaran Desa Adat Sade, Senin (31/8/2026).(Foto: Istimewa)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelandang tersangka BDSP (29), pelaku penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian dengan modus donasi korban kebakaran Desa Adat Sade, Senin (31/8/2026).(Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Seorang pria berinisial BDSP (29) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB setelah diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama sejumlah pejabat kepolisian.

Warga Kabupaten Lombok Utara yang tinggal di Kota Mataram tersebut diduga menyasar sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok. Salah satu modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang dengan alasan untuk donasi bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan BDSP menghubungi calon korban melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi itu, terduga pelaku mengaku sebagai pejabat kepolisian di lingkungan Polda NTB.

“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang,” kata Arisandi dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/8/2026).

Menurut Arisandi, BDSP juga menggunakan narasi penggalangan dana untuk korban kebakaran Desa Adat Sade guna meyakinkan calon korban agar bersedia memberikan uang.

“Tersangka meminta sumbangan dengan alasan untuk bantuan korban kebakaran di Desa Adat Sade,” ujar Arisandi.

Baca juga: Water Barrier Rembiga Sempat Dibongkar Warga, Miq Iqbal-Bang Aji Turun Tangan

Nominal uang yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sejumlah korban kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh terduga pelaku.

Hasil penelusuran polisi menunjukkan rekening tersebut ternyata atas nama ibu BDSP. Polisi menyebut sang ibu tidak mengetahui perbuatan anaknya dan tidak mengetahui rekening miliknya digunakan untuk menerima transfer dari para korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga telah menghasilkan uang sekitar Rp10 juta. Polisi masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah korban dan total kerugian secara keseluruhan.

“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” kata Arisandi.

Baca juga: Skor Integritas Jatuh, Aktivis Lobar: Jangan Berlindung di Balik Perintah Atasan, Wabup Harus Evaluasi OPD

Catut Sejumlah Nama Pejabat Polisi

Dalam menjalankan aksinya, BDSP diduga tidak hanya menggunakan satu identitas pejabat kepolisian. Penyidik menemukan sejumlah nama pejabat dan anggota polisi yang dicatut untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.

Beberapa di antaranya yakni Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambelia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, serta sejumlah perwira lainnya.

Untuk menyamarkan jejak, BDSP juga diduga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda saat menghubungi calon korban.

Pola tersebut sempat menyulitkan polisi dalam melacak keberadaan pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Puma Jatanras akhirnya berhasil mengetahui lokasi BDSP.

Petugas kemudian mengamankannya di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam (27/8/2026).

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Pengamanan Kedatangan Rider, Official hingga Logistik

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian aksi BDSP, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Arisandi menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah kerugian materiil. Penggunaan nama pejabat kepolisian dalam aksi penipuan dinilai dapat menimbulkan keresahan sekaligus mencoreng citra institusi Polri.

“Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank

Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polda NTB mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak langsung memenuhi permintaan uang dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui saluran resmi kepolisian apabila menerima telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Polri, terlebih jika disertai permintaan transfer uang.

“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” tegas Arisandi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Mataram hingga Lombok Barat, Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari
Tak Butuh Waktu Lama, URC Puma Polda NTB Ringkus Residivis Curanmor di Mataram
Kasus Pengeroyokan Korban Kritis di Mataram: Saksi Kunci Ungkap Detik-Detik Kericuhan di Parkiran Djembank
22 Hari Koma Usai Diduga Dikeroyok di Kafe Mataram, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Semua Pelaku
Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Ditreskrimum Polda NTB Gencarkan Patroli Strong Point
3.170 Warga Binaan di NTB Terima Remisi HUT ke-81 RI, 26 Orang Langsung Bebas
BPK Ungkap Modus Pinjam Nama di 11 Sekolah Lombok Barat, Temukan Imbalan dan Kelebihan Bayar Rp1,4 Miliar
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan

Berita Terbaru