Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

- Wartawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

Suasana sidang putusan terdakwa Radiet dalam kasus meninggalnya Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026). (Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah alias Radiet. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Pantai Nipah, Lombok Utara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Hakim menilai perbuatan Radiet telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan (Pasal 458 ayat (1) UU No. 1/2023).

Di balik vonis 6 tahun ini, ternyata terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang cukup tajam di antara tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, sepakat bahwa Radiet terbukti menganiaya kekasihnya itu hingga tewas di lokasi kejadian.

Sebaliknya, Hakim Ketua Mukhlassuddin justru memiliki pandangan berbeda. Ia menilai Radit tidak bersalah dan sepakat dengan pembelaan kuasa hukum bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam kematian korban. Namun karena kalah suara, putusan hukum akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa.

Menanggapi putusan hakim, perwakilan JPU Ahmad Budi Muklish menyatakan pihak kejaksaan mengapresiasi jalannya persidangan, namun masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Radit, Kusnaini, secara tegas menyatakan menolak putusan tersebut dan akan segera melayangkan upaya banding.

“Kami yakin Radiet tidak terbukti bersalah, kami akan lakukan upaya hukum lebih lanjut,” tutur Kusnaini usai persidangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor
Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:49 WITA

Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:17 WITA

BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:47 WITA

Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga

Berita Terbaru