Jakarta,Halontb.com— Peran daerah dalam mendorong ekonomi syariah nasional kian menguat. Bank NTB Syariah menunjukkan langkah progresif dengan menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengembangan wakaf uang sebagai instrumen strategis pembangunan.
Kolaborasi ini menjadi refleksi bahwa potensi daerah tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari Nusa Tenggara Barat, inisiatif ini diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi umat di tingkat nasional.
Penandatanganan kerja sama di Gedung Bayt Al Qur’an menandai dimulainya integrasi antara sistem keuangan syariah daerah dengan ekosistem wakaf nasional. Sebuah langkah yang diyakini akan memperluas jangkauan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah, Adhi Susantio, menyampaikan bahwa wakaf uang memiliki dimensi strategis yang melampaui fungsi ibadah.
“Ini bukan hanya tentang donasi, tetapi tentang investasi sosial jangka panjang. Wakaf uang bisa menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan memanfaatkan teknologi digital seperti QRIS dan integrasi platform, Bank NTB Syariah berupaya menghadirkan sistem wakaf yang modern, transparan, dan mudah diakses. Hal ini sekaligus menjawab tantangan rendahnya literasi wakaf di sebagian masyarakat.
Sinergi ini juga dirancang untuk menjangkau berbagai lapisan, mulai dari ASN, penyuluh agama, hingga pelajar. Program Wakaf ASN melalui aplikasi Satu Wakaf, serta Wakaf Uang Sekolah menjadi bukti bahwa gerakan ini menyasar basis partisipasi yang luas.
Tidak hanya itu, distribusi QRIS ke seluruh perwakilan BWI di Indonesia menjadi langkah konkret dalam mempercepat penetrasi wakaf digital. Dengan sistem ini, wakaf tidak lagi identik dengan proses manual, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian, khususnya dalam pemberdayaan sektor-sektor produktif berbasis syariah.
Langkah Bank NTB Syariah ini sekaligus menegaskan bahwa inovasi daerah dapat menjadi katalis bagi perubahan nasional mendorong wakaf uang sebagai pilar baru dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.











