LOMBOK BARAT, Halontb.com – Pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lombok Barat (Lobar) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar viral yang menyebutkan adanya seorang siswi dilarang mengikuti ujian sekolah akibat menunggak SPP selama lebih dari enam bulan. Isu yang beredar di media sosial tersebut menyatakan siswi bersangkutan diminta berdiri di depan kelas saat rekan-rekannya menempuh ujian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MAN Lobar, H. Kemas Burhan, M.Pd., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terjadi karena adanya hambatan komunikasi (miskomunikasi) antara pihak sekolah, siswa, dan wali murid.
H. Kemas Burhan menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan bertemu langsung dengan wali murid yang bersangkutan di lingkungan madrasah. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah selesai. Sebenarnya tidak ada masalah prinsip, ini murni komunikasi yang terputus antara wali murid dengan lembaga. Kami sudah bertemu, saling mengakui kekhilafan, dan saling memaafkan, apalagi di momentum bulan Ramadan ini,” ujarnya, Selasa (3/3).
Ia juga secara tegas membantah isu adanya siswa yang dihukum berdiri di depan kelas. Dirinya mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada seluruh jajaran guru dan Wakil Kepala Madrasah guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Guru-guru justru kaget mendengar isu itu. Tidak ada instruksi atau tindakan seperti itu (menyuruh berdiri). Itu terlalu jauh dari standar pelayanan kami. Kami selalu mengedepankan kepentingan dan psikologis siswa,” tegasnya.
Pihak madrasah menjamin bahwa seluruh siswa, tanpa terkecuali, tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti ujian. Kemas menjelaskan bahwa prosedur di sekolah tetap mengutamakan aspek akademik di atas urusan administratif.
Jika terdapat kendala teknis saat ujian, hal itu lebih disebabkan oleh antrean pengambilan token pada sistem CBT (Computer Based Test), bukan karena pelarangan akibat tunggakan biaya.
“Instruksi saya di rapat-rapat jelas: kedepankan kepentingan siswa. Kalau urusan SPP, itu ranah komunikasi antara lembaga dengan orang tua, jangan merepotkan siswanya,” tambahnya.
Senada dengan Kepala Madrasah, Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lobar, H. Muliarta, yang turut hadir memantau situasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan langsung kronologi di lapangan.
“Saya hadir untuk memastikan kebenaran berita di medsos. Setelah mendengar penjelasan dan melihat langsung pertemuan dengan wali murid, saya pastikan berita yang beredar itu salah. Ini hanya faktor miskomunikasi yang kemudian dibesar-besarkan pihak luar tanpa tabayyun,” ungkapnya
Ia juga menekankan bahwa setiap anak didik di bawah naungan Kemenag berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan pihak sekolah wajib mengutamakan pelayanan pendidikan di atas faktor-faktor lainnya.
Dengan adanya pertemuan tersebut, pihak MAN Lobar berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan mengimbau orang tua murid untuk selalu menjalin komunikasi aktif dengan pihak madrasah jika terdapat kendala dalam proses pendidikan anak.
Sumber Berita : Taufik Natanagara


































