Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam pembelian lahan MXGP Samota.(Foto: Istimewa)

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan kelebihan pembayaran apabila terbukti merugikan keuangan negara dalam pembelian lahan MXGP Samota.(Foto: Istimewa)

Halontb.com – Penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota memasuki fase krusial. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (13/1/2026).

Pemanggilan ini menandai keseriusan Kejati NTB menelusuri jejak kebijakan dan prosedur pengadaan lahan yang diduga sarat penyimpangan. Lahan seluas 70 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mendukung ajang internasional MXGP itu kini justru menyeret sejumlah nama ke pusaran hukum.

Ali BD hadir dengan pendampingan kuasa hukum. Menurut Basri Mulyani, pemeriksaan tambahan ini masih seputar kronologi dan sikap kliennya terhadap proses appraisal lahan. “Kami dari awal tidak pernah keberatan dengan appraisal pertama,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan hasil appraisal inilah yang menjadi akar persoalan. Nilai lahan yang semula ditaksir Rp44 miliar kemudian berubah menjadi Rp52 miliar setelah dilakukan penilaian ulang. Dari selisih itulah muncul kerugian negara Rp6,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.

Ali BD menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini. Bahkan ia menyatakan sikap tegas bahwa uang negara wajib dikembalikan jika terbukti ada kelebihan pembayaran. “Negara tidak boleh dirugikan. Yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.

Kejati NTB sendiri telah menetapkan dua tersangka, masing-masing dari unsur pejabat pertanahan dan tim penilai independen. Keduanya kini mendekam di Lapas Lombok Barat dan dijerat pasal-pasal korupsi dalam KUHP baru.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, memastikan penyidikan masih terbuka. Sekitar 50 saksi telah diperiksa, dan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka lebar. “Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka. Fokus kami bukan hanya penindakan, tapi juga pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus MXGP Samota kini menjadi ujian transparansi pengelolaan anggaran daerah sekaligus cermin keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi di balik proyek berskala nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat
Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Justitia Fight Sport Siap Guncang Ring NTB: 32 Fighter Akan Adu Nyali di Mataram

Kamis, 18 September 2025 - 04:32 WITA

Zabur: Dukung MotoGP Mandalika 2025, Tapi Hak Warga Jangan Dikesampingkan

Selasa, 9 September 2025 - 07:45 WITA

Ketua Bardam Nusa Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan MotoGP Mandalika 2025

Selasa, 9 September 2025 - 01:18 WITA

Ketua Forum Kadus Ajak Warga Desa Kuta Berperan Aktif Sukseskan MotoGP Mandalika

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:39 WITA

Mandalika Dipoles Jadi Kebanggaan, Pemprov NTB Malah Bilang Tak Sanggup Bayar

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:19 WITA

Ada Pungli di Bansis Milik Oknum Anggota DPRD NTB, Forum Rakyat Laporkan ke Kejati NTB

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:27 WITA

Proyek Misterius di Gelanggang Pemuda: Dikerjakan Tanpa Izin, Dibiayai Entah dari Mana

Senin, 4 Agustus 2025 - 05:11 WITA

FKUB NTB Support Pelaksanaan MotoGP Mandalika 2025

Berita Terbaru