Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara

- Wartawan

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mawardi Khairi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

Terdakwa Mawardi Khairi (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin (5/1/2026). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi NTB memasuki babak penting setelah terdakwa Mawardi Khairi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026), tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari aspek formil maupun materiil.

Ketua tim penasihat hukum, Muhammad Ahyar, menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi standar minimal sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena disusun secara tidak jelas dan tidak sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti kesamaan uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair, meski keduanya menggunakan pasal yang berbeda. Menurutnya, hal ini mencerminkan dakwaan yang kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dakwaan seperti ini tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip fair trial,” tegas Ahyar.

Selain persoalan redaksional, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak 2023, sementara Mawardi Khairi baru resmi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal Januari 2024.

Ketidaksinkronan tersebut, menurut Ahyar, membuktikan bahwa dakwaan disusun tanpa memperhatikan fakta administratif dan kronologi yang sebenarnya.

Poin krusial lainnya adalah ketiadaan unsur kerugian negara yang nyata pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Laporan kerugian keuangan negara baru diterbitkan pada 24 Oktober 2025, atau berbulan-bulan setelah penetapan tersangka dilakukan.

“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada fakta hukum yang sudah lengkap, bukan asumsi yang baru dibuktikan belakangan,” ujarnya.

Yang paling mendasar, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dalam seluruh uraian dakwaan JPU tidak ditemukan fakta hukum mengenai aliran dana atau penerimaan keuntungan oleh Mawardi Khairi.

“Tidak ada aliran uang negara, tidak ada permintaan keuntungan. Ini menunjukkan klien kami tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan,” kata Ahyar.

Meski nota keberatan tersebut tidak menjadi dasar penghentian perkara seiring berlakunya KUHAP baru, tim penasihat hukum memastikan seluruh keberatan akan dibuktikan melalui proses persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru