Halontb.com – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi NTB memasuki babak penting setelah terdakwa Mawardi Khairi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026), tim kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari aspek formil maupun materiil.
Ketua tim penasihat hukum, Muhammad Ahyar, menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi standar minimal sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena disusun secara tidak jelas dan tidak sistematis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti kesamaan uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair, meski keduanya menggunakan pasal yang berbeda. Menurutnya, hal ini mencerminkan dakwaan yang kabur dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dakwaan seperti ini tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga mencederai prinsip fair trial,” tegas Ahyar.
Selain persoalan redaksional, kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak 2023, sementara Mawardi Khairi baru resmi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal Januari 2024.
Ketidaksinkronan tersebut, menurut Ahyar, membuktikan bahwa dakwaan disusun tanpa memperhatikan fakta administratif dan kronologi yang sebenarnya.
Poin krusial lainnya adalah ketiadaan unsur kerugian negara yang nyata pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Laporan kerugian keuangan negara baru diterbitkan pada 24 Oktober 2025, atau berbulan-bulan setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada fakta hukum yang sudah lengkap, bukan asumsi yang baru dibuktikan belakangan,” ujarnya.
Yang paling mendasar, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dalam seluruh uraian dakwaan JPU tidak ditemukan fakta hukum mengenai aliran dana atau penerimaan keuntungan oleh Mawardi Khairi.
“Tidak ada aliran uang negara, tidak ada permintaan keuntungan. Ini menunjukkan klien kami tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan yang dituduhkan,” kata Ahyar.
Meski nota keberatan tersebut tidak menjadi dasar penghentian perkara seiring berlakunya KUHAP baru, tim penasihat hukum memastikan seluruh keberatan akan dibuktikan melalui proses persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks GTI ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Editor : reza







