Ketika Tanah Negara ‘Disulap’ Jadi Milik Pribadi: Praperadilan Mantan Pejabat BPN Ambruk di Mataram

- Wartawan

Minggu, 2 November 2025 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, memberikan keterangan usai putusan praperadilan kasus tanah negara di PN Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Barangkali inilah ironi terbesar negeri ini: tanah negara bisa hilang, tapi jejaknya tak bisa ditutup. Upaya hukum mantan pejabat BPN Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, untuk menghapus status tersangka dalam kasus raibnya tanah di Desa Bagik Polak akhirnya kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Mukhlassudin, S.H., M.H., menolak seluruh dalil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Baiq. Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Mtr yang dibacakan 29 Oktober 2025, hakim menilai penetapan tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan penyidik.

Kasus ini bermula dari raibnya tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Tanah itu tiba-tiba “berpindah tangan” dengan proses yang disinyalir penuh kejanggalan. Dan kini, mantan pejabat yang dulu mengendalikan urusan sengketa tanah itu justru harus duduk di kursi pesakitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menilai gugatan praperadilan tersebut sebagai langkah biasa dalam hukum, tapi sekaligus menegaskan posisi kejaksaan yang semakin kuat.

“Kami hargai setiap upaya hukum. Tapi penetapan tersangka ini sah. Sekarang saatnya kami rampungkan dakwaan,” tegasnya.

Kejaksaan kini tengah menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP NTB. Dari data awal, kerugian mencapai ratusan juta rupiah jumlah yang cukup besar untuk tanah yang “tiba-tiba hilang” dari daftar negara.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal nurani dan integritas. Bagaimana mungkin tanah negara bisa lenyap begitu saja, seolah berpindah tangan dengan mantra administratif? Dan ketika kebenaran akhirnya mengejar, satu per satu pihak mulai kehilangan pijakan.

Praperadilan boleh ditolak, tapi pesan hukumnya jelas, permainan atas nama jabatan mulai kehilangan tempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru