Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

- Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap mantan Sekda NTB, Prof. Rosiady Husaeni Sayuti, dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan tanda tanya besar. Fakta persidangan dengan tegas menyebutkan tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Rosiady, tetapi vonis 8 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Tim penasihat hukum Rosiady menyatakan akan mengajukan banding.

“Hakim menggunakan pendapat ahli kerugian negara yang tidak relevan dengan perkara ini. Lebih ironis lagi, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang kami hadirkan sebagai pembela justru diabaikan,” tegas penasihat hukum Rofiq Ashari, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Tidak Relevan, Fakta Persidangan Diabaikan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menjadikan pendapat ahli kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman. Padahal proyek NTB Convention Center (NCC) ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta.

“Bagaimana mungkin Tipikor dipaksakan berjalan tanpa ada uang negara dan tanpa kerugian negara yang nyata?Sangat jelas perkara ini adalah perkara perdata, dimana pihak Lombok Plaza wanprestasi ! ” lanjut Rofiq.

Hakim juga mengakui dalam sidang bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun kepada Rosiady maupun kepada orang lain termasuk kepada PT Lombok Plaza, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara hukum. Fakta lainnya kerugian negara Rp. 15,2 M tersebut adalah merupakan hutang Lombok Plaza yang belum terbayarkan yang dijadikan dasar. Namun fakta ini tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan disisihkan oleh tafsir dari ahli yang tidak relevan.

Penasihat hukum menilai putusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap Rosiady, tapi juga preseden buruk dalam praktik peradilan Tipikor. Karena itu, mereka resmi mengajukan banding .

“Jika keterangan ahli pembela bisa diabaikan begitu saja dan fakta tidak dihargai, maka ini berbahaya untuk masa depan penegakan hukum. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tafsir sepihak,” pungkas Rofiq.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan ketimpangan antara fakta persidangan dan putusan pengadilan. Publik menilai, menghukum seseorang tanpa bukti aliran dana dan tanpa kerugian negara nyata adalah lonceng bahaya bagi birokrasi dan iklim investasi di daerah.

Rosiady kini menempuh jalur banding sebagai upaya hukum lanjutan. Publik menunggu, apakah pengadilan tinggi akan mengoreksi logika hukum yang janggal ini atau membiarkannya menjadi preseden kelam.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga
Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Deklarasi Nasional Imipas 2025
Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar
Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang
Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP
Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi
Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum
Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:36 WITA

Di Balik Nama Pembangunan: Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Menganga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:43 WITA

Istri Polisi Tersangka Pembunuhan, Tekanan Ekonomi Jadi Akar Tragedi Lembar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:40 WITA

Dana Siluman Pokir: Ketika Uang Kembali, Tapi Keadilan Tak Pernah Datang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Kasus Brigadir Esco: Briptu RS dan 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat Pasal 340 KUHP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Kuripan Berduka: Tubuh Roni Gantung Kaku, Pagi Bersuara Sunyi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:27 WITA

Korupsi Kian Merajalela, Aliansi Pecinta Keadilan NTB Serukan Reformasi Moral bagi Aparat Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:40 WITA

Laporan Sudah Dua Bulan, Tersangka Masih Misterius: Polisi Tunggu Apa Lagi ?

Berita Terbaru