Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

- Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap mantan Sekda NTB, Prof. Rosiady Husaeni Sayuti, dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan tanda tanya besar. Fakta persidangan dengan tegas menyebutkan tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Rosiady, tetapi vonis 8 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Tim penasihat hukum Rosiady menyatakan akan mengajukan banding.

“Hakim menggunakan pendapat ahli kerugian negara yang tidak relevan dengan perkara ini. Lebih ironis lagi, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang kami hadirkan sebagai pembela justru diabaikan,” tegas penasihat hukum Rofiq Ashari, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Tidak Relevan, Fakta Persidangan Diabaikan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menjadikan pendapat ahli kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman. Padahal proyek NTB Convention Center (NCC) ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta.

“Bagaimana mungkin Tipikor dipaksakan berjalan tanpa ada uang negara dan tanpa kerugian negara yang nyata?Sangat jelas perkara ini adalah perkara perdata, dimana pihak Lombok Plaza wanprestasi ! ” lanjut Rofiq.

Hakim juga mengakui dalam sidang bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun kepada Rosiady maupun kepada orang lain termasuk kepada PT Lombok Plaza, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara hukum. Fakta lainnya kerugian negara Rp. 15,2 M tersebut adalah merupakan hutang Lombok Plaza yang belum terbayarkan yang dijadikan dasar. Namun fakta ini tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan disisihkan oleh tafsir dari ahli yang tidak relevan.

Penasihat hukum menilai putusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap Rosiady, tapi juga preseden buruk dalam praktik peradilan Tipikor. Karena itu, mereka resmi mengajukan banding .

“Jika keterangan ahli pembela bisa diabaikan begitu saja dan fakta tidak dihargai, maka ini berbahaya untuk masa depan penegakan hukum. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tafsir sepihak,” pungkas Rofiq.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan ketimpangan antara fakta persidangan dan putusan pengadilan. Publik menilai, menghukum seseorang tanpa bukti aliran dana dan tanpa kerugian negara nyata adalah lonceng bahaya bagi birokrasi dan iklim investasi di daerah.

Rosiady kini menempuh jalur banding sebagai upaya hukum lanjutan. Publik menunggu, apakah pengadilan tinggi akan mengoreksi logika hukum yang janggal ini atau membiarkannya menjadi preseden kelam.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco
Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan
Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco
Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar
Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:36 WITA

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah Senilai Rp5,1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:00 WITA

Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Tim Puma Jatanras Polda NTB Ringkus 8 Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:49 WITA

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terbaru