Vonis 8 Tahun untuk Rosiady Dinilai Janggal, Penasihat Hukum Ajukan Banding

- Wartawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Tim penasihat hukum dan Prof. Rosiady Husaeni Sayuti memberikan keterangan pers usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram terhadap mantan Sekda NTB, Prof. Rosiady Husaeni Sayuti, dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan tanda tanya besar. Fakta persidangan dengan tegas menyebutkan tidak ada satu rupiah pun aliran dana ke Rosiady, tetapi vonis 8 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Tim penasihat hukum Rosiady menyatakan akan mengajukan banding.

“Hakim menggunakan pendapat ahli kerugian negara yang tidak relevan dengan perkara ini. Lebih ironis lagi, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang kami hadirkan sebagai pembela justru diabaikan,” tegas penasihat hukum Rofiq Ashari, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Tidak Relevan, Fakta Persidangan Diabaikan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menjadikan pendapat ahli kerugian negara sebagai dasar menjatuhkan hukuman. Padahal proyek NTB Convention Center (NCC) ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta.

“Bagaimana mungkin Tipikor dipaksakan berjalan tanpa ada uang negara dan tanpa kerugian negara yang nyata?Sangat jelas perkara ini adalah perkara perdata, dimana pihak Lombok Plaza wanprestasi ! ” lanjut Rofiq.

Hakim juga mengakui dalam sidang bahwa tidak ada aliran dana sepeser pun kepada Rosiady maupun kepada orang lain termasuk kepada PT Lombok Plaza, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara hukum. Fakta lainnya kerugian negara Rp. 15,2 M tersebut adalah merupakan hutang Lombok Plaza yang belum terbayarkan yang dijadikan dasar. Namun fakta ini tidak menjadi dasar utama putusan, melainkan disisihkan oleh tafsir dari ahli yang tidak relevan.

Penasihat hukum menilai putusan ini bukan hanya bentuk ketidakadilan terhadap Rosiady, tapi juga preseden buruk dalam praktik peradilan Tipikor. Karena itu, mereka resmi mengajukan banding .

“Jika keterangan ahli pembela bisa diabaikan begitu saja dan fakta tidak dihargai, maka ini berbahaya untuk masa depan penegakan hukum. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan tafsir sepihak,” pungkas Rofiq.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan ketimpangan antara fakta persidangan dan putusan pengadilan. Publik menilai, menghukum seseorang tanpa bukti aliran dana dan tanpa kerugian negara nyata adalah lonceng bahaya bagi birokrasi dan iklim investasi di daerah.

Rosiady kini menempuh jalur banding sebagai upaya hukum lanjutan. Publik menunggu, apakah pengadilan tinggi akan mengoreksi logika hukum yang janggal ini atau membiarkannya menjadi preseden kelam.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31 WITA

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:51 WITA

Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:19 WITA

Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:48 WITA

Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:38 WITA

Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:52 WITA

Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:44 WITA

“Jangan Hanya Sapu Halaman Warga!” LH Sumbawa Desak Bersih-Bersih Internal, Tantang Transparansi Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru