Sulhan Muchlis Siapkan Program Pemberdayaan Pondok Pesantren di Pulau Lombok Menjadi Destinasi Wisata Syariah

- Wartawan

Rabu, 20 September 2023 - 13:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika program pemberdayaan pesantren sebagai destinasi wisata ini sudah berjalan, Sulhan memastikan, daya ungkitnya terhadap ekonomi daerah akan sangat besar. Mengingat, jumlah pondok pesantren yang ada di NTB sangat banyak. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa NTB kini menjadi provinsi ketujuh di Indonesia dengan jumlah pondok pesantren terbanyak. Hingga tahun ini, tercepat 730 ponpes di NTB dengan 291.464 santri dan 25.001 guru.

“Menjadikan pondok pesantren sebagai destinasi wisata syariah jelas akan membantu diversifikasi industri pariwisata di daerah kita. Ini dapat mengurangi ketergantungan pada jenis pariwisata lainnya dan memberikan pendapatan tambahan kepada masyarakat,” imbuh Sulhan.

Selain manfaat ekonomi, ada kemanfaatan lain yang diungkap Sulhan tidak kalah pentingnya. Manfaat tersebut terkait dengan eksistensi peran pondok pesantren dalam moderasi beragama. Menjadikan pondok pesantren sebagai destinasi wisata dengan fokus pada moderasi beragama kata pengasuh Pondok Pesantren Al Islahuddiny, Kediri, Lombok Barat ini, adalah sebuah langkah yang sangat relevan dan bermanfaat di tengah tantangan ekstremisme agama dan ketegangan antar agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bertransformasi sebagai destinasi wisata syariah, akan kian mengukuhkan posisi pondok pesantren dalam hal pemahaman moderat. Pondok pesantren yang mendukung moderasi beragama bakal menjadi tempat dimana wisatawan dapat memahami pemahaman Islam dengan pendekatan yang moderat dan inklusif. Ini dapat membantu mengimbangi narasi ekstremisme. Dalam hal ini, pondok pesantren dapat menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tentang moderasi beragama bagi wisatawan, yang dapat membantu meningkatkan pemahaman mereka tentang konsep-konsep moderasi dan kerukunan beragama.

“Program pemberdayaan ini juga kita desain untuk menjadikan Pondok Pesantren rutin mengadakan acara-acara yang mempromosikan toleransi, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi wisatawan dan mendorong kesadaran mereka terhadap isu-isu sosial yang penting,” imbuh Sulhan.

Editor: Dewa Reza

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru