Statemen Pejabat Eselon II Berpotensi Buat Orang Sasak Tersinggung, Rachmat Hidayat Desak Gubernur Tindak ASN Terlibat Politik Praktis

- Wartawan

Rabu, 10 Mei 2023 - 03:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan H Rachmat Hidayat. Foto: istimewa

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan H Rachmat Hidayat. Foto: istimewa

Rachmat menyebut dirinya sedang berada di Yogyakarta untuk kunjungan Komisi VIII DPR RI dan kiriman potongan video pidato Ahsanul khalik diterimanya dini hari dari sejumlah tokoh masyarakat Sasak. Banyak pula di antara para tokoh tersebut yang menyampaikan kegeramannya secara langsung pada Rachmat.

Dini hari itu pula, Rachmat langsung menghubungi Sekretaris Daerah NTB HL Gita Ariadi, agar ada tindakan tegas terhadap seluruh ASN lingkup Pemprov NTB yang terlibat politik praktis. Rachmat menyebut, sebagai Sekda, Gita adalah Panglima para ASN di Pemprov NTB. Namun begitu, kepada dirinya, Rachmat menyebutkan, Sekda mengaku, bahwa kewenangan penindakan ada pada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pada saat yang sama, Rachmat juga menghubungi Gubernur Zul melalui sambungan telepon. Respon baru didapat selepas pagi. Kepada Rachmat, Gubernur Zul mengaku akan memanggil Ahsanul terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara halalbihalal Himalo tersebut diketahui dihadiri sekitar seribu diaspora Lombok yang kini tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Saat berpidato di hadapan hadirin itu, Ahsanul melanjutkan penyampaian dengan mengatakan, “Yok daripada yang masuk yang bukan orang NTB. Kan ada juga orang di luar NTB kan kepingin juga dia nyalon jadi gubernur NTB. Ya jangan bermimpilah. Kita bangsa Sasak harus mengatakan itu. Jangan bermimpilah. Bukan berarti kita kesukuan. Ndak. Tetapi kita harus memahami bahwa kita memang memiliki orang-orang yang memiliki kemampuan untuk itu.”

Rachmat menegaskan, selain politik praktis, apa yang disampaikan Ahsanul Khalik tersebut juga berpotensi memecah belah. Menegasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara di sisi lain, apa yang disampaikan Ahsanul juga kata Rachmat, akan dengan sangat mudah ditafsirkan oleh khalayak, bahwa sesungguhnya saat ini tidak ada tokoh Sasak yang pantas menjadi gubernur memimpin NTB.

”Sebagai pejabat eselon II, Ahsanul telah memberikan pembelajaran yang tidak baik. Sebab, semua masyarakat, seluruh warga, boleh menjadi apa saja di Republik ini selama tidak dicabut hak politiknya entah dia Suku Sasak, Suku Samawa, Suku Mbojo, ataupun warga negara Indonesia lainnya,” tandas Rachmat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perangi Judol dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD NTB H. Suharto Gencarkan Sosialisasi Raperda
Jelang Kongres VII BM PAN, Ketua BM PAN Lombok Barat Resmi Dukung Mitra Fakhruddin
Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Lombok Barat Hijaukan Desa Lewat Aksi Tanam Pohon Alpukat
Ketuk Palu! Pemkab Lombok Barat Tetapkan Pilkades Serentak 77 Desa 9 Desember, Cek Aturan Mainnya
Gandeng HIPPI NTB, Senator Evi Apita Maya Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lombok Barat
Turun ke 14 Dusun di Lombok Barat, Lalu Irwansyah Triadi Jemput Aspirasi Warga Sekotong dan Lembar
Mengabdi Tanpa Batas: Kiprah Nyata Hj. Sari Yuliati, Srikandi Golkar Pusat Pejuang Aspirasi Lombok
Kasasi Kandas di MA: Eks Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Jalani Eksekusi 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru