Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah tiga wartawan dari dua stasiun televisi nasional, Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne serta Sofi dari RTV, diduga dihalangi oleh aparat penegak hukum saat meliput aktivitas penyidik di rumah seorang tersangka kasus rudapaksa bernama Agus, Senin (4/12).

Insiden ini bermula ketika para jurnalis hendak merekam keberadaan penyidik yang sedang bertugas. Namun, seorang anggota penyidik perempuan yang namanya tidak disebutkan memaksa Herman dan Rahmatul untuk menghapus rekaman yang telah diambil. Tidak hanya itu, tiga anggota polisi dan seorang personel TNI turut melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat diminta klarifikasi, aparat hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Kanit, tetapi hingga akhir, tidak ada penjelasan yang diberikan.

Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Apa alasan kami dilarang mengambil gambar? Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers,” ujarnya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun. Namun, insiden ini memperlihatkan tindakan yang bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait alasan di balik larangan peliputan ini. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis yang mendesak adanya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pers.

Menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Siapa yang akan bertanggung jawab atas tindakan ini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja
Kunjungi Pelabuhan Lembar, Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Keamanan dan Penambahan Dermaga
DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna
12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat
NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat
Dewas RSUD Tripat Disorot, DPRD Lombok Barat Desak Evaluasi Menyeluruh
Sebelum Kena OTT KPK, LAZ Disebut Diam-diam Lobi Kursi Ketua Gerindra NTB saat Masih Pimpin PAN
Siapa yang Akan Duduki Wakil Bupati Lombok Barat? PAN Langsung Klaim Hak, Sejumlah Nama Mulai Bermunculan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:03 WITA

SK Tahunan Dipersoalkan, Ribuan Guru PPPK Lombok Barat Desak Kepastian Masa Kerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:57 WITA

DPRD Lobar Ungkap Dugaan Pola Pergeseran Anggaran, 90 Persen Proyek Temuan KPK Tak Pernah Dibahas di Paripurna

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:50 WITA

Jalur Administratif Buntu, DPRD dan Pemkab Lobar Tempuh Jalur Politik ke DPR RI Perjuangkan Nasib 31 Honorer

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Asak Datu Desak Pemkab Lombok Barat Bekukan Aplikasi BANTU-IN, Soroti Serapan Anggaran dan Dasar Hukumnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:25 WITA

12 Tuntutan Forum FBI Warnai Hearing Akbar Bersama Seluruh Komisi DPRD Lombok Barat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Lombok Barat Targetkan Kemiskinan Turun 1 Persen, Fokus Tangani 4.000 KK Miskin Ekstrem

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:45 WITA

NasDem Bantah Dugaan Aliran Dana di Balik Sikap Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Lombok Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:35 WITA

Tenggang Waktu Menipis, DPRD Lombok Barat Desak Pemda Tuntaskan Status 31 Honorer Sebelum Desember

Berita Terbaru