Aparat Diduga Halangi Wartawan Meliput: Pelanggaran Terhadap UU Pers?

- Wartawan

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Detik-detik wartawan mencoba mendokumentasikan aktivitas penyidik di rumah tersangka kasus rudapaksa sebelum dilarang oleh aparat. Larangan tersebut menuai kritik karena dianggap melanggar kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999. (Foto: istimewa)

Halontb.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah tiga wartawan dari dua stasiun televisi nasional, Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari TVOne serta Sofi dari RTV, diduga dihalangi oleh aparat penegak hukum saat meliput aktivitas penyidik di rumah seorang tersangka kasus rudapaksa bernama Agus, Senin (4/12).

Insiden ini bermula ketika para jurnalis hendak merekam keberadaan penyidik yang sedang bertugas. Namun, seorang anggota penyidik perempuan yang namanya tidak disebutkan memaksa Herman dan Rahmatul untuk menghapus rekaman yang telah diambil. Tidak hanya itu, tiga anggota polisi dan seorang personel TNI turut melarang pengambilan gambar tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat diminta klarifikasi, aparat hanya menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan oleh Kanit, tetapi hingga akhir, tidak ada penjelasan yang diberikan.

Herman Zuhdi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami dilindungi undang-undang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Apa alasan kami dilarang mengambil gambar? Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers,” ujarnya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa ada tekanan atau campur tangan dari pihak manapun. Namun, insiden ini memperlihatkan tindakan yang bertolak belakang dengan ketentuan tersebut, mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait alasan di balik larangan peliputan ini. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis yang mendesak adanya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pers.

Menghalangi tugas jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi. Kebebasan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Siapa yang akan bertanggung jawab atas tindakan ini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Hukum RK-Suswono Siap Gugat Hasil Pilkada DKI 2024 ke MK, Ungkap Fakta Mengejutkan
Dominasi Iqbal-Dinda di Pilgub NTB, Siapkan Peta Jalan Baru untuk Masa Depan Gemilang
Pilgub NTB 2024: Iqbal-Dinda Unggul, Rivalitas Politik Berbuah Kebersamaan
“Kami Tetap Bersahabat”: Bang Zul Tanggapi Keunggulan Iqbal-Dinda dengan Elegan
LAZ-Adha Unggul di Pilkada Lombok Barat: Kemenangan di Tiga Kecamatan Jadi Sinyal Kuat Dukungan Rakyat
Kemenangan Solid Iqbal-Dinda di NTB, Babak Baru Politik Lokal dengan Dukungan Nasional
Quick Count KedaiKOPI: Iqbal-Dinda Unggul, Zul-Uhel dan Rohmi-Firin Tunggu Hasil Resmi KPU
Najmul-Kus Kuasai Hitung Cepat Pilkada Lombok Utara, Menanti Kepastian KPU

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 03:34 WITA

Kluivert dan Lokal Pride: Pemain Asli Indonesia Jadi Kunci Sukses Skuad Garuda di Laga Melawan Arab Saudi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:18 WITA

Pernyataan Kluivert Tentang Target Piala Dunia 2026 dan Tantangan Warganet yang Harus Dihadapi

Senin, 13 Januari 2025 - 03:08 WITA

Kluivert Siap Bangun Garuda, Targetkan Peningkatan Jangka Panjang dan Ungkap Rencana 4 Tahun ke Depan

Senin, 13 Januari 2025 - 02:36 WITA

Alex Pastoor Jadi Asisten Kluivert di Garuda, Pengalaman Latih Thom Haye hingga Calvin Verdonk

Sabtu, 28 Desember 2024 - 00:59 WITA

Langkah Terhenti di Piala AFF 2024, Coach Justin Soroti Strategi Shin Tae-yong

Senin, 9 Desember 2024 - 13:28 WITA

Garuda Muda Tantang Myanmar di Piala AFF 2024 Tanpa Jenner dan Hubner

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:26 WITA

Kapolri dan Menko Polkam Bentuk Strategi Baru, Lapas Super Maximum Security untuk Bandar Narkoba

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:13 WITA

Rafael Struick Dapat Izin Tampil di Piala AFF 2024, Ancaman Baru Bagi Rival Garuda

Berita Terbaru